Polisi Tangkap 4 Pengedar Ganja di Kemayoran, Sita 17 Kilogram Barang Bukti
Polisi Sita 17 Kilogram Ganja di Jakpus
JAKARTA, Matanews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap empat orang pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat bruto mencapai 17 kilogram.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial LS, AR, DA, dan R. Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sejak pukul 17.30 WIB hingga malam hari di tiga lokasi berbeda di wilayah Kemayoran.
Kepala Unit (Kanit) 2 Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Deny Simanjuntak, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya,” kata Deny Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Hasil penyelidikan mengarah ke lokasi pertama di pinggir Jalan Bendungan Jago, Kemayoran. Di tempat itu, petugas mengamankan dua tersangka, LS (23) dan AR (25), yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket ganja yang dikemas menggunakan lakban cokelat dan disimpan di dalam sebuah koper. Kedua tersangka kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan awal.
Dari hasil pengembangan, polisi bergerak ke sebuah rumah kos di Jalan Hutan Panjang, Kemayoran. Di lokasi kedua ini, petugas mengamankan dua tersangka lainnya, yakni DA (27) dan R (27). Dari tempat tersebut, polisi menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto 9,3 gram.
Pengembangan kembali dilakukan ke lokasi ketiga berupa sebuah kontrakan di Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran. Kontrakan tersebut diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan narkotika.
“Di lokasi ketiga, petugas menemukan satu koper berisi delapan paket ganja,” ujar Deny.
Dari tiga lokasi pengungkapan tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja dengan berat bruto sekitar 17 kilogram, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta dua buah koper yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut. (Int)





