Polisi Tangkap 6 Pemuda Tawuran di Pancoran

Tangan Diborgol (Ist)

Celurit dan Samurai Disita

JAKARTA, Matanews Kepolisian menggagalkan aksi tawuran antarkelompok yang nyaris pecah di Jalan Amil Buncit Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Enam pemuda diamankan berikut sejumlah senjata tajam dan barang bukti lain yang diduga akan digunakan untuk melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Pelaksana Harian Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satrio, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya sekelompok pemuda yang bergerak mencurigakan di lokasi tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, para pemuda itu kedapatan membawa senjata tajam.

Senjata
Senjata Tajam yang Disita Polisi (Ist)

“Para pemuda tersebut diamankan karena diduga secara bersama-sama serta membantu membawa senjata tajam untuk percobaan melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang,” kata Satrio saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (8/2/2026).

Enam pemuda yang ditangkap masing-masing berinisial DNP (21), MR (20), MRA (17), GPG (18), DW (20), dan MD (20). Seluruhnya berjenis kelamin laki-laki, dengan satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti yang tergolong berbahaya, yakni enam bilah celurit, satu bilah samurai, serta satu stik golf.

Polisi
Polisi Ilustrasi (Ist)

Selain itu, turut diamankan satu dompet berisi uang tunai sebesar Rp869.000, tiga unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana mobilisasi, serta empat unit telepon genggam.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun penyidik, para pelaku diketahui mulai berkumpul sejak Sabtu malam, 7 Februari 2026, sekitar pukul 24.00 WIB di kawasan Perguruan Cikini (Percik). Dalam pertemuan tersebut, sebagian pemuda disebut mengonsumsi minuman keras.

Tawuran
Tawuran Ilustrasi (ist)

“Setelah berkumpul, salah satu pelaku mengajak yang lain untuk menyusul sekaligus mencari kanal atau lawan tawuran,” ujar Satrio.

Polisi juga mendalami keterlibatan dua kelompok yang diduga berasal dari lingkungan yang sama, yakni kelompok GMC Pancoran dan SMA Fatahillah, Pancoran, Jakarta Selatan. Kendati berasal dari wilayah serupa, peristiwa ini tetap berpotensi memicu bentrokan terbuka yang membahayakan masyarakat sekitar.

Satrio menegaskan, tindakan preventif dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa maupun kerusakan fasilitas umum.

Polres
Polres Metro Jaksel (Ist)

“Kami bertindak cepat agar tidak terjadi kekerasan yang lebih luas di ruang publik, terutama pada jam rawan menjelang pagi,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, dan/atau Pasal 17 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang kerap terlibat dalam aksi tawuran di wilayah Jakarta Selatan. (Yor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *