Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Menteng
Komplotan Jarah Rumah Sepi, Polisi Bertindak
JAKARTA, Matanews — Kepolisian mengungkap kasus pencurian rumah kosong di Jalan M Yamin, Menteng, Jakarta Pusat, dengan menangkap enam orang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti berupa perabotan rumah tangga. Salah satu pelaku diketahui merupakan mantan pegawai korban yang memanfaatkan kondisi rumah yang jarang didatangi pemiliknya.
Kapolsek Metro Menteng, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengatakan aksi pencurian tersebut berlangsung dalam kurun waktu November 2025 hingga Januari 2026. Pencurian dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan pengetahuan pelaku utama terhadap kondisi dan isi rumah korban.
“Enam pelaku diamankan, salah satunya merupakan mantan pegawai korban. Mereka memanfaatkan kondisi rumah yang jarang didatangi pemiliknya,” kata Braiel di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Kasus pencurian dengan pemberatan ini terungkap setelah pemilik rumah menerima laporan dari asisten rumah tangga yang diminta untuk mengecek kondisi rumah. Saat dicek, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan sejumlah barang serta perabot rumah tangga diketahui telah raib.
“Setelah menerima informasi dari asisten rumah tangganya, korban menghubungi Z alias I selaku mantan penjaga rumah yang sudah diberhentikan. Namun yang bersangkutan tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya,” ujar Braiel.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Menteng. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Z alias I di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan, Z mengakui telah mengambil dan menjual barang-barang milik korban tanpa izin. Dalam menjalankan aksinya, Z yang sebelumnya bertugas sebagai penjaga rumah mengajak tersangka lain, yakni M alias B, untuk membantu melakukan pencurian.
Barang-barang yang diambil dari dalam rumah antara lain meja makan, kursi, sofa, lampu gantung kristal, piano, pendingin ruangan, mesin cuci, kulkas, hingga pakaian dan peralatan rumah tangga lainnya. Seluruh barang tersebut kemudian dijual secara bertahap ke sejumlah penadah.
Polisi menetapkan total enam tersangka dalam kasus ini. Z alias I dan M alias B berperan sebagai pelaku utama, sementara M alias T, S, B, dan J ditetapkan sebagai penadah barang hasil curian. Penjualan dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari lapak barang bekas di kawasan Menteng, belakang kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga wilayah Rawamangun, Jakarta Timur.
“Total hasil penjualan barang curian mencapai sekitar Rp50 juta, sementara kerugian korban ditaksir mencapai Rp600 juta,” kata Braiel.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Saat ini, Polsek Metro Menteng masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan serta mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut.[Int]






