Polisi Tangkap Pemukul Sopir dalam Waktu Singkat
Polisi Tangkap Pemukul Sopir dalam Waktu Singkat
JAKARTA, Matanews – Polisi meringkus seorang pria berinisial YP (25) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir dan kernet di Jalan Kalianyar VII, RT 06/06, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, menyusul penyelidikan cepat yang dilakukan jajaran Polsek Tambora.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan, insiden penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 14.20 WIB. Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Wahyu menjelaskan, peristiwa bermula saat sopir berinisial RN bersama kernetnya TH selesai melakukan aktivitas bongkar muat barang di kawasan Tambora dan hendak kembali menuju Jelambar. Ketika kendaraan sedang dimundurkan dengan dibantu kernet, tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor menerobos masuk ke jalur kendaraan tersebut.
Kondisi lalu lintas yang sempit dan padat membuat situasi memanas. Sopir yang terkejut secara spontan mengeluarkan kata-kata kasar, yang kemudian memicu emosi pelaku. Tak terima, pelaku turun dari sepeda motor dan langsung memukul sopir.
“Pelaku turun dari kendaraan dan langsung memukul korban hingga mengalami luka,” kata Wahyu.
Melihat sopir diserang, kernet berusaha melerai. Namun, pelaku justru ikut melayangkan pukulan kepada kernet. Akibatnya, kedua korban mengalami luka cukup serius pada bagian wajah.
Sopir RN mengalami luka pada bibir atas dan bawah, sementara kernet TH menderita luka pada batang hidung dan bibir bawah. Keduanya sempat mendapatkan perawatan medis akibat penganiayaan tersebut.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi, polisi segera melakukan penelusuran identitas pelaku. Berbekal ciri-ciri dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di wilayah Jakarta Barat tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, YP dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Wahyu mengimbau masyarakat untuk tetap mengendalikan emosi di jalan raya dan mengedepankan sikap saling menghormati guna mencegah terjadinya konflik yang dapat berujung pada tindak kekerasan.
“Kami mengajak seluruh warga untuk lebih sabar dan bijak dalam berkendara. Perselisihan kecil di jalan sebaiknya diselesaikan dengan kepala dingin,” tuturnya. [Int]





