Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Sawangan, 510 Butir Disita

Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Sawangan, 510 Butir Disita

Polisi Gerebek Pengedar Tramadol di Depok

DEPOK, Matanews — Aparat kepolisian dari Polsek Bojongsari mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di kawasan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Seorang pria berinisial RA diamankan bersama ratusan butir obat terlarang yang diduga diedarkan secara ilegal kepada masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras di lingkungan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional kepolisian melalui serangkaian penyelidikan.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Kapolsek Bojongsari, Fauzan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menurutnya, laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.

“Tim Opsnal Polsek Bojongsari kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya aktivitas penjualan obat keras di lokasi,” ujar Fauzan dalam keterangannya.

Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, petugas melakukan pendalaman dan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penindakan.

Polisi
Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Sawangan, 510 Butir Disita

Pelaku Ditangkap di Kediamannya

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus transaksi obat terlarang.

RA kemudian ditangkap di kediamannya di kawasan Pengasinan, Sawangan, tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin dalam kurun waktu tertentu.

510 Butir Obat Keras Disita

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa obat keras yang tergolong dalam kategori terbatas dan memerlukan izin khusus dalam peredarannya.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

– 480 butir Tramadol

– 30 butir Trihexyphenidyl

Total keseluruhan barang bukti yang disita mencapai 510 butir obat keras.

Menurut polisi, kedua jenis obat tersebut kerap disalahgunakan jika beredar tanpa pengawasan medis, sehingga peredarannya harus dikontrol secara ketat.

Ancaman Hukum Menanti Pelaku

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bojongsari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan ketentuan hukum yang mengatur tentang peredaran obat tanpa izin, yakni:

– Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Pelaku terancam sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi Imbau Masyarakat Waspada

Kepolisian mengingatkan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat, terutama jika disalahgunakan oleh kalangan remaja.

Kapolsek Bojongsari juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Peredaran Obat Ilegal Jadi Perhatian

Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran obat keras ilegal di wilayah perkotaan, yang kerap memanfaatkan permukiman padat sebagai lokasi transaksi.

Fenomena ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena obat-obatan tersebut berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan dampak kesehatan yang serius.

Melalui pengungkapan ini, kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat ilegal serta menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Langkah preventif dan penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menekan peredaran obat keras tanpa izin di tengah masyarakat. (Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *