Polisi Tangkap Pria Bersamurai di Belawan
Patroli Subuh Berbuah Penangkapan Dramatis
MEDAN, Matanews – Aparat kepolisian kembali menggagalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan pesisir utara Kota Medan. Seorang pemuda berinisial FP (22) ditangkap setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai saat melintas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu dini hari, 28 Februari 2026.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Besar Desa Klumpang, Kecamatan Pelabuhan Belawan, Kota Medan. FP diamankan personel Direktorat Samapta Polda Sumatera Utara yang tengah diperbantukan untuk memperkuat patroli rutin di kawasan tersebut.
Kepala Polres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, menjelaskan bahwa saat itu personel Direktorat Samapta sedang melaksanakan patroli antisipasi gangguan kamtibmas, termasuk tawuran antar kelompok pemuda dan aktivitas geng motor yang kerap meresahkan warga.

“Petugas melihat dua pemuda berboncengan sepeda motor sambil membawa sebilah senjata tajam. Menyadari hal tersebut, tim langsung melakukan pengejaran,” ujar Rosef dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/2/2026) pagi.
Menurut dia, keberadaan senjata tajam yang dibawa secara terbuka pada jam rawan menimbulkan kecurigaan kuat akan potensi tindak pidana. Aparat kemudian membuntuti sepeda motor tersebut sebelum akhirnya menghentikan laju kendaraan di ruas Jalan Besar Desa Klumpang.
Sempat Melawan dan Mengayunkan Samurai
Saat hendak diamankan, kedua pemuda tersebut berusaha melawan. FP bahkan disebut mengayunkan samurai ke arah petugas yang mencoba melumpuhkannya. Situasi sempat menegang di lokasi kejadian, mengingat jarak antara pelaku dan aparat cukup dekat.
Namun, berkat kesigapan personel di lapangan, FP berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa. Sementara itu, satu orang rekannya memanfaatkan situasi untuk melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran.
“Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan dengan mengayunkan senjata tajam ke arah petugas. Tapi anggota dapat mengendalikan situasi dan mengamankan pelaku,” kata Rosef.

Diamankan di Polsek Hamparan Perak
Usai ditangkap, FP dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini ia ditahan di Polsek Hamparan Perak guna proses penyidikan. Polisi juga menyita sebilah samurai sebagai barang bukti.
Penyidik masih mendalami motif pelaku membawa senjata tajam pada dini hari. Aparat tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan rencana aksi tawuran atau keterlibatan dalam kelompok tertentu.
Secara hukum, membawa senjata tajam tanpa hak dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Patroli Ditingkatkan di Jam Rawan
Rosef menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli, khususnya pada jam-jam rawan di wilayah Belawan dan sekitarnya. Langkah ini diambil untuk menekan angka kriminalitas serta mencegah aksi geng motor yang belakangan kembali marak.
Wilayah Belawan yang merupakan kawasan pelabuhan dan permukiman padat penduduk kerap menjadi titik rawan gangguan kamtibmas, terutama pada akhir pekan dan dini hari. Karena itu, sinergi antara Direktorat Samapta Polda Sumut dan jajaran polres setempat diperkuat.
“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Patroli akan terus kami tingkatkan untuk mencegah tawuran maupun aksi geng motor,” ujarnya.
Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya kalangan pemuda, agar tidak membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa alasan yang sah.
Aparat memastikan akan bertindak tegas terhadap setiap potensi ancaman keamanan di wilayah hukumnya. (Yor)






