Polisi Tetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai Tersangka
Habib Bahar Jadi Tersangka, Polisi Bergerak!
TANGERANG, Matanews — Kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang, Banten. Penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan surat panggilan pertama telah dikirimkan kepada Habib Bahar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penyidik telah melayangkan surat panggilan pertama kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB,” kata Budi Hermanto, Senin (2/2/2026).
Perkara tersebut ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota. Pemeriksaan akan dilakukan di markas kepolisian setempat sesuai dengan locus delicti kejadian.
Budi menegaskan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Dalam perkara ini, Habib Bahar tercatat dengan inisial AB bin S alias HB bin S.
“Benar, penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan AB bin S alias HB bin S sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan/atau pengeroyokan dan/atau penganiayaan,” ujar Budi.

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah memproses laporan polisi yang dilayangkan terhadap Habib Bahar. Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak laporan diterima pada September 2025.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur membenarkan penetapan tersangka tersebut.
“Kita sudah tetapkan tersangka,” kata Awaludin saat dikonfirmasi, Minggu (1/2).
Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Dalam kasus ini, Habib Bahar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Seluruh pasal tersebut dikenakan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Hingga kini, polisi belum merinci peran masing-masing pihak dalam peristiwa yang dilaporkan tersebut. Penyidik menyatakan akan mendalami keterangan saksi-saksi dan tersangka dalam pemeriksaan mendatang.
Kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sembari meminta semua pihak menghormati jalannya penyidikan dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu penegakan hukum.(Zee)






