Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana Bermotif Klaim Asuransi di Karo

[TKP]

Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana

KARO, MatanewsKepolisian Resor Tanah Karo mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pria bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33) di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Peristiwa ini diduga kuat dilatarbelakangi motif penguasaan harta korban melalui klaim asuransi.

Dalam kasus tersebut, seorang perempuan berinisial TS (42), yang merupakan kakak kandung korban, diduga menyewa seorang eksekutor berinisial LN (57) untuk menghabisi nyawa adiknya sendiri.

“Ini merupakan kasus pembunuhan berencana yang diduga dilatarbelakangi motif klaim asuransi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo AKP Erikson Erikson, Selasa (3/2/2026).

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan sesosok mayat pria tergeletak di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB. Penemuan jasad tersebut sempat menggegerkan warga setempat.

Polisi
[TKP]
Hasil penyelidikan awal mengungkap identitas korban sebagai Iwan Sudarto Simanjuntak. Saat ditemukan, kondisi korban mengalami luka parah, terutama di bagian kepala, dengan wajah berlumuran darah.

“Korban ditemukan dengan luka parah di bagian kepala dan wajah berlumuran darah,” ujar Erikson.

Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jasad korban ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe untuk dilakukan visum et repertum. Hasil visum menunjukkan terdapat sejumlah luka akibat kekerasan pada tubuh korban, yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan menelusuri aktivitas terakhir korban sebelum ditemukan tewas. Dari hasil penyelidikan, penyidik mengidentifikasi seorang pria berinisial LN sebagai pelaku eksekusi.

“Sudah kita identifikasi karena LN orang terakhir bersama korban,” kata Erikson.

LN diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. Setelah identitas pelaku diketahui, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap LN di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa LN diduga melakukan pembunuhan atas suruhan TS, kakak kandung korban.

Penyidik menduga TS merencanakan pembunuhan tersebut dengan tujuan menguasai harta korban, termasuk klaim asuransi yang dimiliki Iwan Sudarto Simanjuntak. Saat ini, polisi masih mendalami alur perencanaan, besaran imbalan yang dijanjikan kepada eksekutor, serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Polres Tanah Karo menegaskan akan menjerat para pelaku dengan pasal pembunuhan berencana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.[Int]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *