Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik Gas “Suntik” di Cikarang Selatan
Polres Bekasi Bongkar Mafia Gas Suntik
BEKASI, Matanews — Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG bersubsidi 3 kilogram atau yang dikenal dengan istilah gas “suntik”. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin, (19/1/2026).
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni menjelaskan, kasus itu terungkap berkat penyelidikan Satuan Reserse Kriminal terkait dugaan pengoplosan gas LPG subsidi ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. Aktivitas ilegal tersebut beroperasi di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Mereka adalah RKA selaku pemilik lapak, MH sebagai sopir bongkar muat, dan MRT yang berperan sebagai kenek. Selain menangkap para pelaku, polisi menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.
Menurut Sumarni, modus operandi para tersangka dilakukan dengan memindahkan isi gas dari tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan alat suntik rakitan tanpa standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas subsidi.

“Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta,” kata Sumarni.
Ia menegaskan, gas LPG subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penyalahgunaan subsidi, menurutnya, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan gas serta membahayakan keselamatan masyarakat.
“Penyalahgunaan seperti ini merebut hak warga yang seharusnya menjadi penerima subsidi dan berisiko tinggi karena dilakukan tanpa standar keselamatan,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan sementara, praktik pengoplosan gas tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025. Polisi memperkirakan keuntungan yang diraup pelaku mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sumarni menegaskan, Polres Metro Bekasi akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik ilegal serupa.
“Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan gas subsidi atau gangguan kamtibmas lainnya, segera hubungi layanan kepolisian 110,” katanya.(Int)






