Polres Subang Beberkan Kasus Dugaan Pemerasan, Oknum Wartawan Ditahan
Polres Subang Tegas: Ini Bukan Kasus Pers
SUBANG, Matanews — Polres Subang mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau pengancaman yang melibatkan seorang oknum wartawan. Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada 30 Maret 2026 yang dipimpin langsung Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono.
Perkara tersebut terjadi di lingkungan Kantor Bidang Penagihan, Pengawasan, dan Pemeriksaan (Panwasrik) Badan Pendapatan Daerah Subang dan kini telah memasuki tahap penyidikan dengan penetapan satu orang tersangka.

Kronologi: Foto hingga Permintaan Uang
Menurut keterangan kepolisian, kasus bermula pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka berinisial MH (47), yang diketahui berprofesi sebagai wartawan, diduga mengambil foto seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial DA (33) tanpa izin.
Foto tersebut memperlihatkan korban sedang tertidur di ruang kerjanya saat jam dinas berlangsung.
Beberapa jam setelah pengambilan gambar, sekitar pukul 18.00 WIB di hari yang sama, tersangka diduga mulai menghubungi korban. Dalam komunikasi tersebut, tersangka disebut meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarluaskan foto tersebut atau menjadikannya sebagai bahan pemberitaan negatif.
“Permintaan awal sebesar Rp30 juta, kemudian diturunkan menjadi Rp15 juta,” ungkap Kapolres.
Karena korban tidak memenuhi permintaan tersebut, tersangka kemudian menerbitkan pemberitaan yang dinilai merugikan pihak korban.

Penyidikan dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya dua unit telepon genggam, rekaman percakapan, serta file foto dan konten digital yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana.
Untuk memperkuat konstruksi hukum, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah ahli, termasuk dari Dewan Pers, ahli bahasa forensik, dan ahli hukum pidana.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Polisi Tegaskan: Bukan Sengketa Jurnalistik
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan pelanggaran kode etik jurnalistik, melainkan merupakan tindak pidana umum.
“Kasus ini tidak ditangani menggunakan Undang-Undang Pers, tetapi melalui hukum pidana karena mengandung unsur pemerasan dan pengancaman,” tegasnya.
Penegasan ini sekaligus merespons berkembangnya opini publik yang mengaitkan kasus tersebut dengan kebebasan pers.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 482 ayat (1) huruf a, Pasal 483 ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 448 ayat (1) huruf b.
Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai sembilan tahun penjara.
Komitmen Polres Subang
Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
Sorotan Publik dan Implikasi
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan profesi wartawan yang memiliki peran strategis dalam fungsi kontrol sosial. Di satu sisi, aparat menekankan bahwa hukum berlaku sama bagi semua pihak. Di sisi lain, muncul diskursus mengenai batas antara kerja jurnalistik dan potensi pelanggaran hukum.
Perkembangan kasus ini kini menjadi sorotan luas, tidak hanya di Subang, tetapi juga di tingkat regional. Publik menantikan proses pembuktian di pengadilan yang akan menentukan arah akhir perkara ini.
Di tengah dinamika tersebut, kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas profesi dan kepatuhan terhadap hukum merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan dalam praktik jurnalistik maupun kehidupan publik secara umum. (Red)





