Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkotika Lintas Wilayah 5 Pengedar Diciduk
Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkotika
TANGERANG SELATAN, Matanews— Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah yang melibatkan Jakarta dan Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan gram sabu, puluhan butir ekstasi, serta narkotika sintetis hasil produksi rumahan, dan mengamankan lima orang tersangka.
Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial A.S (42), R.C (26), M.A (30), S.A (32), dan S.A.S (27). Penangkapan dilakukan secara terpisah di sejumlah titik, mulai dari Pamulang, Kota Tangerang Selatan; Cilandak, Jakarta Selatan; Tanah Abang, Jakarta Pusat; Duren Sawit, Jakarta Timur; hingga Tebet, Jakarta Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Tangsel terhadap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi lintas daerah.
“Narkotika jenis sabu, ekstasi, dan sintetis ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan sekitarnya,” ujar Boy dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

Menurut Boy, para tersangka menjalankan modus transaksi secara langsung atau *cash on delivery* (COD) untuk menghindari pelacakan aparat. Selain itu, polisi juga menemukan aktivitas *home industry* pembuatan narkotika sintetis jenis MDMB-4en-PINACA yang dijalankan oleh salah satu tersangka.
“Modus operandi para tersangka yakni melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi secara langsung atau COD, serta menjalankan home industry produksi narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA,” katanya.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 508,81 gram, narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA dengan berat brutto 2.342 gram beserta peralatan produksi, 50 butir ekstasi dengan berat brutto 20,3 gram, serta satu unit *pod* merek Relx berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis Etomidate dengan berat brutto 28 gram.
Boy menjelaskan, sabu seberat 508,81 gram tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp550 juta dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 100 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Adapun narkotika sintetis MDMB-4en-PINACA dengan berat brutto 2.342 gram dapat diolah menjadi sekitar 20 ribu gram bibit sintetis dengan nilai ekonomi mencapai Rp20 miliar.

“Jika barang ini beredar, dampaknya sangat luas. Dari pengungkapan ini, kami perkirakan dapat menyelamatkan sekitar 500 ribu jiwa,” ujar Boy.
Ia menegaskan, Polres Tangerang Selatan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika dan memprosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika melalui Call Center 110 Polri yang dapat diakses 24 jam,” kata Boy. (Zee)





