Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman Usai Audit Itwasda

Kepolisian Negara Republik Indonesia menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman

Audit Polri Berujung Kapolresta Dicopot

JAKARTA, Matanews – Kepolisian Negara Republik Indonesia menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi Polri.

Audit tersebut dilaksanakan pada (26/1/2026) dan difokuskan pada penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Dalam audit itu, Itwasda menemukan adanya dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang berdampak pada proses penyidikan.

Polri
Kepolisian Negara Republik Indonesia menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman

Temuan tersebut, menurut hasil audit, memicu kegaduhan di tengah masyarakat serta berimplikasi pada menurunnya citra Polri. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian serius guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip profesionalitas dan keadilan.

Hasil sementara ADTT kemudian digelar pada (30/1/2026). Dalam forum gelar perkara tersebut, seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu. Penonaktifan dilakukan hingga pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan selesai dilaksanakan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk penghukuman, melainkan langkah administratif untuk menjamin objektivitas proses pemeriksaan.

Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan bentuk penghukuman

“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

Ia menambahkan, Polri berkomitmen menindaklanjuti setiap temuan pengawasan internal secara terbuka dan bertanggung jawab, terutama jika menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi ADTT tersebut, Polda DIY merencanakan pelaksanaan serah terima jabatan Kapolresta Sleman. Prosesi sertijab dijadwalkan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada Jumat, (30/1/2026), pukul 10.00 WIB, bertempat di ruang rapat Kapolda DIY.

Polri menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.(Int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *