Polri Tangkap Buronan Interpol Rifaldo Pontoh, Pelaku TPPO dan Penipuan Daring Internasional
Sindikat Online Terbongkar
JAKARTA, Matanews — Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap buronan Interpol, Rifaldo Aquiono Pontoh, warga negara Indonesia yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan daring jaringan internasional yang beroperasi di Kamboja. Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan tiba di Bali, Sabtu, 21 Februari 2026.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri, Komisaris Besar Polisi Ricky Purnama, menjelaskan bahwa Rifaldo merupakan subjek red notice Interpol yang telah lama masuk dalam daftar pencarian lintas negara. Ia ditangkap di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, setelah aparat menerima informasi pergerakannya dari otoritas luar negeri.
“Tim gabungan Polri yang terdiri dari personel Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, berhasil menangkap subjek Interpol red notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh,” ujar Ricky dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Jejak Perburuan Lintas Negara
Penangkapan Rifaldo bermula dari informasi yang diterima National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia dari NCB Manila pada Jumat, 20 Februari 2026. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Rifaldo bergerak dari Kamboja menuju Filipina sebelum melanjutkan perjalanan ke Bali.
Atas informasi itu, NCB Interpol Indonesia segera melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta otoritas Imigrasi setempat. Aparat kemudian menyiapkan langkah antisipatif untuk mencegah buronan tersebut lolos saat memasuki wilayah Indonesia.
Setelah pesawat yang ditumpangi Rifaldo mendarat, petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan dokumen. Tanpa perlawanan berarti, Rifaldo diamankan dan selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Lowongan Kerja Fiktif
Menurut penyidik, Rifaldo diduga menjadi bagian dari jaringan internasional yang memanfaatkan media sosial untuk merekrut korban. Modusnya adalah mengiklankan lowongan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi dan fasilitas menarik di luar negeri.
Namun, alih-alih memperoleh pekerjaan yang dijanjikan, para korban justru diduga mengalami eksploitasi. Mereka disebut mengalami kekerasan fisik maupun psikis, penyitaan paspor, serta tidak menerima upah sebagaimana dijanjikan.
“Termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” kata Ricky.
Praktik tersebut mengarah pada dugaan kuat tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan nasional dan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Peran Interpol dan Kerja Sama Regional
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama kepolisian lintas negara melalui mekanisme *red notice* yang diterbitkan oleh Interpol. Melalui sistem tersebut, negara anggota dapat saling bertukar informasi dan melakukan pelacakan terhadap buronan yang melintasi batas yurisdiksi.
Rifaldo diduga beroperasi di Kamboja, negara yang dalam beberapa tahun terakhir kerap disorot sebagai lokasi maraknya praktik penipuan daring lintas negara. Para korban umumnya direkrut dari berbagai wilayah di Indonesia dengan janji pekerjaan sebagai operator pusat panggilan atau staf administrasi, namun kemudian dipaksa terlibat dalam aktivitas penipuan berbasis digital.
Polri menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini, termasuk aliran dana serta jalur perekrutan korban di dalam negeri. Penyidik juga membuka peluang koordinasi lanjutan dengan aparat penegak hukum negara lain guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, Rifaldo tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mengungkap peran dan struktur jaringan yang diduga melibatkan sejumlah pelaku lintas negara. Aparat memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Polri mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja serta tidak mudah menyerahkan dokumen pribadi kepada pihak yang tidak jelas kredibilitasnya.
Penangkapan Rifaldo menjadi penanda bahwa aparat penegak hukum Indonesia terus memperkuat respons terhadap kejahatan transnasional, khususnya yang memanfaatkan ruang digital dan kerentanan ekonomi warga. Di tengah meningkatnya mobilitas global, kerja sama internasional menjadi kunci dalam memburu pelaku yang berupaya bersembunyi di balik batas negara. (Yor)






