Populasi Tinggal 60, Pesut Mahakam Terancam Punah!
Kaltim Perketat Pengawasan, Demi Pesut Mahakam.
Samarinda, Matanews — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkuat kerja sama lintas sektor untuk memastikan perlindungan habitat Pesut Mahakam, mamalia air tawar endemik Sungai Mahakam yang populasinya diperkirakan tinggal sekitar 60 ekor.
Kolaborasi ini melibatkan pemerintah pusat hingga pemerintah daerah agar upaya konservasi berjalan lebih terarah dan efektif.
Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menegaskan bahwa pesut bukan sekadar kekayaan daerah, melainkan aset nasional bahkan dunia yang membutuhkan perlindungan serius.
“Koordinasi dengan berbagai pihak mutlak dilakukan karena pesut bukan hanya warisan ekologis Kaltim, tetapi warisan global yang wajib dijaga,” ujarnya di Samarinda, Senin(24/11/2025)

Pengelolaan Lintas Sektoral dan Kewenangan Konservasi
Joko menjelaskan bahwa regulasi terbaru menempatkan banyak instansi dalam pengelolaan kawasan konservasi, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sementara Dishut Kaltim berperan menjaga kawasan hulu dan sempadan sungai zona yang krusial mencegah pendangkalan Sungai Mahakam, habitat utama pesut.
Peran Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga disebut sangat penting, mengingat persoalan habitat satwa dan sumber pencemar sering berada pada lokasi berbeda.
“Kompleksitas inilah yang membuat pelestarian pesut tidak dapat dilakukan parsial. Harus ada kerja sama solid, dari hulu ke hilir,” kata Joko.
Kajian Ilmiah Didorong untuk Ungkap Penyebab Penurunan Populasi
Joko menegaskan bahwa identifikasi penyebab kematian atau penurunan populasi pesut harus dilakukan dengan pendekatan ilmiah yang independen.
Ia menolak tuduhan prematur yang menyalahkan industri, jaring nelayan, atau faktor lain tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penelusuran komprehensif, menurut dia, diperlukan untuk memastikan apakah lalu lintas kapal ponton, kegiatan ship to ship, atau aktivitas perkapalan lainnya turut berdampak langsung pada ekosistem sungai.
Selain itu, pemeriksaan atas kepatuhan izin lingkungan dan kriteria operasional perusahaan yang beraktivitas di sekitar habitat pesut menjadi langkah pengawasan penting yang tidak boleh diabaikan.
Pemetaan Ulang Kewenangan AMDAL
Joko menekankan perlunya pemetaan ulang pembagian kewenangan terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Ia menilai struktur kewenangan yang lebih jelas akan berdampak positif pada efektivitas pengawasan di lapangan.
“Kita harus memastikan pengawasan tidak tumpang tindih, tetapi saling menguatkan. Itulah kunci menyelamatkan pesut Mahakam,” tuturnya.
Populasi pesut yang terus menurun menjadi alarm ekologis bagi Kalimantan Timur.
Pemerintah berharap kolaborasi multi-sektoral yang dibangun dapat memberi peluang baru bagi keberlangsungan satwa ikonik sungai Mahakam itu. (Dtw)






