PPN, Pemerintah Tahan Penyesuaian 2026, Tunggu Arah Pertumbuhan Ekonomi
PPN 2026 Masih Abu-Abu, Menkeu Dan Pemerintah Tunggu Ekonomi
Jakarta, Matanews — Pemerintah belum memutuskan arah kebijakan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, keputusan tersebut masih menunggu perkembangan kinerja ekonomi nasional, terutama capaian pertumbuhan ekonomi dalam beberapa waktu ke depan.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin berspekulasi dalam menetapkan kebijakan fiskal strategis seperti PPN tanpa landasan data yang kuat. “Belum ada sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau nggak,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurut Purbaya, ruang gerak kebijakan PPN sangat ditentukan oleh laju pertumbuhan ekonomi. Apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus angka di atas 6 persen, pemerintah dinilai memiliki fleksibilitas fiskal yang lebih besar. Dalam kondisi tersebut, penyesuaian tarif PPN bisa dilakukan secara adaptif, baik melalui kenaikan maupun penurunan tarif, sesuai dengan kebutuhan perekonomian.
“Kalau di atas 6 persen, mestinya ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN. Bisa naik, bisa turun. Jadi nggak nebak,” kata Purbaya.
Sebelumnya, pada Oktober lalu, Purbaya sempat menyampaikan bahwa peluang penurunan tarif PPN akan dikaji ulang. Salah satu pertimbangan utama adalah potensi kehilangan penerimaan negara yang cukup besar, yakni sekitar Rp70 triliun untuk setiap penurunan tarif sebesar 1 persen.
Saat ini, Kementerian Keuangan lebih memfokuskan perhatian pada pembenahan sistem penerimaan negara, baik dari sektor perpajakan maupun kepabeanan dan cukai. Purbaya menyebut perbaikan sistem tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran riil mengenai kapasitas penerimaan negara dalam jangka menengah.
Evaluasi terhadap efektivitas perbaikan sistem penerimaan akan dilakukan hingga triwulan II-2026. Namun, Purbaya menyebut dirinya akan mulai melakukan penilaian awal pada akhir triwulan I-2026 untuk mengukur potensi fiskal secara lebih akurat.
“Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah lihat. Dari situ, saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa yang riil, kurangnya berapa, dan dampak ke pertumbuhan ekonominya,” ujarnya.
Purbaya mengakui bahwa rencana penyesuaian PPN telah tertuang secara tertulis dalam dokumen kebijakan. Meski demikian, sebagai Bendahara Negara, ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam mengeksekusi kebijakan yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional. (Cha)






