Premanisme Berkedok Pak Ogah, Dua Pemalak Diringkus Polsek Kemayoran
Modus Pak Ogah ,2 Pemalak di Kemayoran ditangkap

By Redaksi 11 Mei 2025, 19:54:32 WIB Kriminal
Premanisme Berkedok Pak Ogah, Dua Pemalak Diringkus Polsek Kemayoran

Keterangan Gambar : Dua pria berinisial RH (27) dan AF (31) yang kerap memalak pengendara dengan modus berpura-pura mengatur lalu lintas di kawasan Jembatan Marto, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil diringkus aparat Polsek Kemayoran pada Sabtu (10/5/2025).


MATANEWS, Jakarta Pusat – Dua pria berinisial RH (27) dan AF (31) yang kerap memalak pengendara dengan modus berpura-pura mengatur lalu lintas di kawasan Jembatan Marto, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil diringkus aparat Polsek Kemayoran pada Sabtu (10/5/2025).

Keduanya diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Centre 110.

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Budi Setiadi, mengatakan penangkapan berlangsung cepat berkat informasi warga. “Kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti uang sebesar Rp 35.000 yang diduga hasil pemalakan,” ujar Budi.

Baca Lainnya :

Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap aksi premanisme akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku premanisme. Modus menjadi ‘Pak Ogah’ untuk memalak pengendara sangat meresahkan dan akan kami tindak tegas,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian melalui laporan yang akurat.

“Kami tidak akan mentolerir aksi preman yang berkedok membantu jalan. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami. Terima kasih kepada warga yang telah proaktif melapor,” ucap Susatyo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini, RH dan AF tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kemayoran. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas serupa di kawasan tersebut.(Slh)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment