- Korsabhara Baharkam Polri Tinjau Pengawasan Destinasi Wisata di Kabupaten Malang
- Perkuat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura
- Seorang Remaja Perempuan Asal Kapuk, Cengkareng, Dilaporkan Hilang Sejak 6 Juli 2025
- Kapolres Jakbar Beri Penghargaan kepada 25 Personel Berprestasi di Apel Pagi
- PT BAT Instrumen Bank Internasional Bantah Tuduhan Investasi Bodong
- TNI Tegaskan Guru dan Nakes di Yahukimo Profesional, Tak Terlibat Satgas TNI
- TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya, Tanpa Korban Sipil
- Dua Pejabat Desa Ungkap Keabsahan Tanah Yang Diklaim Terdakwa Charlie Chandra
- Tak Ada Toleransi Terhadap Pelanggaran, Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Disiplin Militer
- Hari Bhayangkara ke-79, Polda Metro Jaya Gelar Syukuran dan Bagikan Hadiah Perlombaan
Premanisme Berkedok Pak Ogah, Dua Pemalak Diringkus Polsek Kemayoran
Modus Pak Ogah ,2 Pemalak di Kemayoran ditangkap

Keterangan Gambar : Dua pria berinisial RH (27) dan AF (31) yang kerap memalak pengendara dengan modus berpura-pura mengatur lalu lintas di kawasan Jembatan Marto, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil diringkus aparat Polsek Kemayoran pada Sabtu (10/5/2025).
MATANEWS, Jakarta Pusat – Dua pria berinisial RH (27) dan AF (31) yang kerap memalak pengendara dengan modus berpura-pura mengatur lalu lintas di kawasan Jembatan Marto, Kelurahan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil diringkus aparat Polsek Kemayoran pada Sabtu (10/5/2025).
Keduanya diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Centre 110.
Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, Iptu Budi Setiadi, mengatakan penangkapan berlangsung cepat berkat informasi warga. “Kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti uang sebesar Rp 35.000 yang diduga hasil pemalakan,” ujar Budi.
Baca Lainnya :
- Debt Collector Gadungan Gasak Motor dan HP Warga di Jaktim, Polisi Tangkap 2 Pelaku
- Polres Jakbar dan Tiga Pilar Gencarkan Patroli KRYD dan Operasi Berantas Jaya
- Ulama di Banten Apresiasi Polisi yang Berantas Aksi Premanisme di Wilayahnya
- Naik Status: HS Resmi Jadi Tersangka Penabrak Sulthan Abiyan
- Ungkap Kasus Pembunuhan di Pamulang, Polres Tangsel Amankan Pelaku dalam Waktu 1X24 Jam
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Ardiansyah, menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap aksi premanisme akan terus dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku premanisme. Modus menjadi ‘Pak Ogah’ untuk memalak pengendara sangat meresahkan dan akan kami tindak tegas,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2025).
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian melalui laporan yang akurat.
“Kami tidak akan mentolerir aksi preman yang berkedok membantu jalan. Keamanan masyarakat adalah prioritas kami. Terima kasih kepada warga yang telah proaktif melapor,” ucap Susatyo.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini, RH dan AF tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kemayoran. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas serupa di kawasan tersebut.(Slh)
