Pria 56 Tahun Diamankan, Diduga Lecehkan Bocah

Pria 56 Tahun Diamankan,

JAKARTA, MatanewsKepolisian mengamankan seorang pria berinisial R (56) yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur berinisial AA (9) di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Terduga pelaku diamankan setelah warga melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
Pria

Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela mengatakan laporan terkait dugaan pelecehan anak di bawah umur itu diterima pada Senin (2/2) sekitar pukul 14.40 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan.

“Hasil dari pengecekan, telah diamankan seorang laki-laki diduga pelaku pelecehan anak di bawah umur, yang diamankan oleh warga sekitar,” kata Anggiat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Menurut dia, petugas tiba di lokasi pada pukul 14.53 WIB. Saat itu, situasi di sekitar tempat kejadian sudah dipenuhi warga yang emosi mengetahui dugaan perbuatan pelaku terhadap korban yang masih berusia anak-anak.

Untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri, polisi segera mengamankan terduga pelaku dari lokasi. Langkah tersebut dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

“Kami langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan dikarenakan takut jadi sasaran amukan massa sekitar yang sedang emosi terhadap pelaku,” ujar Anggiat.

Setelah pelaku diamankan, pihak kepolisian mengarahkan keluarga korban untuk membuat laporan polisi secara resmi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut diperlukan sebagai dasar hukum untuk proses penyelidikan dan penindakan lebih lanjut.

Anggiat menambahkan, penanganan perkara saat ini telah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti guna memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Perkara sementara masih ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” kata dia.

Kasus dugaan pelecehan terhadap anak ini menambah daftar tindak kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa agar dapat segera ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *