Propam Jabar Buka Lapor Super Cepat
Rekrutmen Polri Diawasi Ketat QR Code
Bandung, Matanews — Polda Jawa Barat melalui fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) memperkenalkan terobosan digital berupa layanan QR Code Yanduan Polri sebagai instrumen baru pengawasan internal sekaligus kanal aduan publik. Inovasi ini disosialisasikan secara masif melalui program Podcast Sobat Propam, yang menghadirkan Kabid Propam Polda Jabar, Adiwijaya, serta dipandu oleh Teh Lilis.
Langkah ini menandai upaya serius institusi kepolisian untuk menyederhanakan birokrasi pengaduan masyarakat, sekaligus mempercepat respons terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota di lapangan. Dalam pendekatan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, sistem QR Code dinilai mampu menjangkau masyarakat luas tanpa hambatan administratif yang selama ini kerap menjadi keluhan.
Inovasi Digital untuk Transparansi
QR Code Yanduan merupakan gagasan dari Kadiv Propam Polri, Abdul Karim, yang memadukan teknologi digital dengan sistem pengaduan konvensional. Dengan hanya memindai kode menggunakan kamera ponsel, masyarakat dapat langsung mengakses formulir pengaduan secara daring.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa inovasi ini bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi.
“Layanan ini dirancang agar masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan, sekaligus memastikan setiap aduan dapat ditangani secara cepat dan terukur,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Sistem ini terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa syarat khusus, selama memiliki perangkat ponsel dan koneksi internet. Pengguna cukup memindai QR Code, mengisi data laporan secara lengkap, dan mengirimkannya melalui sistem yang telah terintegrasi.

Jaminan Kerahasiaan dan Respons Cepat
Menurut Adiwijaya, jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan sangat beragam, mulai dari pelanggaran disiplin, kode etik, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik pungutan liar.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap identitas pelapor menjadi prioritas utama. “Tidak perlu ragu untuk melapor. Kerahasiaan identitas dijamin untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata dia.
Propam juga menjanjikan kecepatan dalam menindaklanjuti laporan. Setiap aduan yang masuk akan diproses dalam waktu maksimal 1×24 jam untuk diteruskan ke satuan wilayah terkait. Setelah itu, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum dan disiplin internal.
Lebih jauh, sistem ini dilengkapi nomor registrasi laporan yang memungkinkan pelapor memantau perkembangan kasus secara transparan sebuah fitur yang diharapkan dapat mengikis skeptisisme publik terhadap penanganan aduan.
Kawal Rekrutmen Polri 2026
Momentum peluncuran QR Code Yanduan juga bertepatan dengan pelaksanaan Rekrutmen Terpadu Polri Tahun 2026. Dalam konteks ini, Propam Polda Jabar memposisikan layanan tersebut sebagai instrumen pengawasan partisipatif.
Adiwijaya menyebut, pengawasan difokuskan pada prinsip “BETAH” Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Masyarakat, calon peserta, maupun orang tua didorong untuk melapor jika menemukan indikasi kecurangan, seperti praktik percaloan, janji kelulusan, atau kebocoran soal.
Untuk memperkuat efektivitas, Propam akan memasang QR Code di berbagai titik lokasi seleksi, termasuk dalam bentuk spanduk dan standing banner. Strategi ini dimaksudkan sebagai langkah preventif sekaligus simbol bahwa proses rekrutmen berada dalam pengawasan terbuka.
Membangun Kepercayaan Publik
Upaya digitalisasi layanan pengaduan ini menjadi bagian dari strategi besar Polri dalam membangun kepercayaan publik. Dengan membuka akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mengawasi, Propam berharap tercipta mekanisme kontrol yang lebih sehat dan berimbang.
“Pengawasan tidak hanya dari internal, tetapi juga dari masyarakat. Ini bagian dari komitmen kami menciptakan anggota Polri yang bersih dan berkualitas,” ujar Adiwijaya.
Di tengah tuntutan transparansi yang semakin tinggi, QR Code Yanduan menjadi simbol perubahan pendekatan dari birokrasi tertutup menuju sistem yang lebih terbuka, cepat, dan akuntabel. Bagi Polda Jabar, inovasi ini bukan sekadar layanan digital, melainkan langkah strategis untuk memastikan integritas institusi tetap terjaga di mata publik. (Slh)








