Puskepi Dorong Pemerintah Kembali Terapkan Diskon Listrik

Ilustrasi meteran listrik. (Ist)

Pemerintah Kembali Diminta Terapkan Diskon Listrik

JAKARTA, Matanews — Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria mendorong pemerintah untuk kembali mengimplementasikan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen seperti yang pernah diberlakukan pada Januari hingga Februari 2025. Menurutnya, kebijakan tersebut terbukti efektif menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa.

Sofyano menilai, kebijakan yang dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu tidak hanya meringankan beban rumah tangga, tetapi juga berperan dalam menjaga stabilitas sosial. “Kebijakan diskon listrik bisa diimplementasikan ulang karena terbukti menjaga daya beli dan berefek positif terhadap stabilitas sosial,” ujarnya di Jakarta, Senin (6/10).

Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan tersebut pada awal tahun menunjukkan bahwa subsidi atau insentif yang tepat sasaran dapat menjadi penopang pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut dia, tarif listrik yang lebih terjangkau memiliki dampak langsung terhadap daya beli, terutama bagi masyarakat kelas menengah bawah yang terdampak kenaikan harga kebutuhan pokok.

Selain manfaat ekonomi, Sofyano menilai diskon listrik juga memberikan efek psikologis yang penting bagi masyarakat. “Kebijakan seperti ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga dan kebutuhan, terutama di awal tahun,” katanya.

Efek psikologis tersebut, lanjut dia, dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan publik yang terjaga akan berdampak pada stabilitas sosial dan memperkuat legitimasi kebijakan ekonomi nasional. “Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan rakyat dan memperkuat ekonomi nasional,” ujarnya.

Sofyano berharap, kebijakan diskon listrik bisa kembali dijalankan dalam waktu dekat agar proses pemulihan ekonomi nasional semakin kokoh. Ia menilai, langkah tersebut dapat membantu menekan biaya hidup masyarakat sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sepanjang 2025.

Pemerintah sendiri sebelumnya telah merancang enam paket insentif ekonomi untuk menjaga laju pertumbuhan, salah satunya berupa pemberian diskon tarif listrik bagi pelaku usaha dan pelanggan rumah tangga tertentu. Namun, dari daftar akhir insentif, kebijakan tersebut akhirnya tidak dimasukkan kembali.

Rencana diskon listrik semula ditujukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA. Insentif itu diusulkan berlaku sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025, mengikuti pola pemberian diskon yang sudah terbukti efektif pada awal tahun.

Menurut Sofyano, pencabutan skema tersebut dari daftar insentif merupakan langkah yang perlu dikaji ulang. Ia menilai, di tengah tantangan ekonomi global dan fluktuasi harga energi, keringanan tarif listrik justru bisa menjadi instrumen strategis dalam menjaga konsumsi domestik.

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa kebijakan yang berpihak pada rakyat akan menjadi fondasi penting dalam memperkuat ekonomi nasional. “Diskon listrik bukan semata insentif fiskal, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kesejahteraan masyarakat,” tutup Sofyano. (Chl)

Cindy Hardianthi Loviana
Reporter

Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *