Reformasi 98: Polri Harus di Bawah Presiden
DPR Jaga Arah Reformasi Kepolisian
JAKARTA, Matanews — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada di bawah Presiden. Kesimpulan itu disampaikan setelah Komisi III menggelar rapat bersama dua orang pakar dalam pembahasan reformasi kelembagaan penegak hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengatakan, penegasan tersebut merupakan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang telah disepakati sejak era reformasi.

“Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” kata Rano di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Selain soal kedudukan institusional, Komisi III juga menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus tetap berada dalam kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Mekanisme ini dinilai sebagai bentuk checks and balances antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Rano menyebutkan, ketentuan tersebut sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, serta peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hingga saat ini. Karena itu, ia menilai tidak ada alasan konstitusional untuk mengubah desain kelembagaan Polri.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPR juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi ini meliputi perubahan budaya kerja, penguatan organisasi, serta pembenahan kelompok pendukung internal agar Polri semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, profesional dalam bertugas, dan akuntabel dalam penggunaan kewenangan.
Sementara itu, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai posisi Kapolri memang berada langsung di bawah Presiden. Ia menjelaskan, Kapolri kerap diundang dalam rapat kabinet bukan sebagai menteri, melainkan sebagai pimpinan lembaga strategis yang memberikan gambaran situasi keamanan nasional.
“Kapolri hadir dalam rapat kabinet untuk menyampaikan dan mengetahui situasi nasional serta keamanan dalam negeri. Inilah pentingnya institusi Polri berada di bawah Presiden,” ujar Rullyandi.
Menurut Rullyandi, desain Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi 1998 yang bersifat final. Ia menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian justru bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi menjadi langkah mundur secara konstitusional.
“Saya sepakat desain ini harus dipertahankan. Kita tidak perlu mengutak-atik sesuatu yang sudah benar, sah secara hukum, dan konstitusional,” katanya.
Dengan kesimpulan tersebut, Komisi III DPR menegaskan komitmennya untuk menjaga arah reformasi kepolisian tetap berada dalam koridor konstitusi, sekaligus mendorong pembenahan internal Polri agar semakin dipercaya publik.(Int)






