Remaja 15 Tahun Diduga Bunuh Kakak Kandung di Kelapa Gading

Lima Kali Pukulan, Nyawa Melayang

JAKARTA, Matanews – Suasana permukiman di Kelapa Gading, Jakarta Utara, mendadak berubah sunyi dan tegang pada Selasa pagi (24/2/2026). Seorang remaja berusia 15 tahun berinisial MAL diduga mengakhiri hidup kakak kandungnya sendiri, MAR (21), di dalam rumah yang mereka tinggali bersama sang ibu.

Peristiwa tragis ini kini ditangani serius oleh Polres Metro Jakarta Utara. Aparat menilai kasus tersebut masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena pelaku dan korban memiliki hubungan saudara kandung dan berada dalam satu domisili.

Kasat PPA Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ni Luh Sri Arsini, menegaskan bahwa konstruksi hukum yang digunakan merujuk pada Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ini KDRT karena mereka masih bersaudara dan tinggal dalam satu rumah. Kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT,” ujar Ni Luh, Rabu (25/2/2026).

Kronologi Lima Kali Pukulan di Bagian Kepala

Menurut penyidik, insiden terjadi ketika korban tengah merunduk memberi makan hewan peliharaan di dalam rumah. Dalam posisi lengah, pelaku diduga memukul korban menggunakan palu.“Korban dipukul pakai palu kurang lebih lima kali di bagian kepala,” ungkap Ni Luh.

Berdasarkan keterangan saksi, korban sempat ditemukan dalam keadaan masih bernapas. Warga sekitar kemudian membawa korban ke rumah sakit di wilayah Kelapa Gading. Namun, setibanya di instalasi gawat darurat, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di bagian kepala.

Jenazah selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani autopsi. Setelah proses tersebut rampung, keluarga memakamkan korban di pemakaman setempat.“Autopsi sudah selesai dan hari ini langsung dimakamkan,” kata Ni Luh.

Remaja
Remaja 15 Tahun Diduga Bunuh Kakak Kandung di Kelapa Gading

Tujuh Saksi Diperiksa

Polisi bergerak cepat dengan memeriksa sedikitnya tujuh saksi, termasuk warga sekitar dan tenaga medis yang sempat menangani korban. Status perkara pun ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dalam waktu singkat.

“Pagi ini masih penyelidikan, kemudian kami tingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya kami rencanakan peningkatan status dari Anak Saksi menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum,” ujarnya.

Karena pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum dilakukan berdasarkan sistem peradilan anak. Pemeriksaan berlangsung dengan pendampingan Balai Pemasyarakatan (Bapas), orang tua, serta penasihat hukum guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.

Jerat Hukum dan Ancaman Pidana

MAL dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengatur kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Meski demikian, karena pelaku masih anak di bawah umur, penerapan sanksi nantinya akan mempertimbangkan ketentuan khusus dalam sistem peradilan anak.

Sorotan atas Kekerasan Dalam Keluarga

Kasus ini menyita perhatian publik karena terjadi di lingkungan keluarga inti. Aparat kepolisian menegaskan penyidikan akan berjalan transparan dan profesional.

Di sisi lain, tragedi ini menjadi pengingat tentang pentingnya komunikasi dan pengawasan dalam keluarga, terutama terhadap dinamika psikologis remaja. Kekerasan dalam rumah tangga tidak selalu berbentuk konflik pasangan, tetapi juga dapat melibatkan relasi antaranggota keluarga lainnya.

Penyidik masih mendalami motif serta kondisi psikologis pelaku saat kejadian. Hingga kini, proses hukum terus berjalan sembari memastikan perlindungan hak anak dan keadilan bagi korban tetap ditegakkan. (Slh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *