Remaja 18 Tahun Dibekuk Polisi Usai Kabur Kepergok Curi Motor di Kafe Medan
Remaja Spesialis Gasak Motor
MEDAN, Matanews — Upaya seorang remaja berinisial RA (18) untuk menggondol sepeda motor di kawasan Medan Petisah berakhir di tangan polisi. RA dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Baru setelah kepergok mencuri sepeda motor milik pengunjung kafe di Jalan Biduk, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (20/1/2026) dini hari.
Penangkapan RA berlangsung dramatis. Saat kejadian, petugas kepolisian tengah melakukan patroli rutin di sekitar Jalan Iskandar Muda. Tiba-tiba, sejumlah warga terlihat mengejar seorang pria yang berlari kencang ke arah mobil patroli polisi. Pria tersebut tak lain adalah RA, yang baru saja kepergok saat hendak membawa kabur sepeda motor korban.
“Kejar-kejarannya mengarah ke kami yang sedang patroli. Begitu melihat itu, langsung kita amankan pelaku tanpa perlawanan berarti,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan, kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor. Pertama, sepeda motor Honda Vario BK 4063 VCD milik korban bernama Wilie Alson. Kedua, sepeda motor Honda CRF yang digunakan RA sebagai sarana untuk menjalankan aksinya. Selain itu, petugas juga menyita sebuah kunci letter T yang diduga kuat digunakan untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta mengejutkan. RA mengakui perbuatannya bukan yang pertama kali. Ia mengaku telah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi berbeda di Kota Medan.

“Pengakuannya sudah empat kali melakukan pencurian. Lokasinya di Jalan Pancing, Jalan Cemara, Jalan Sekip, dan Jalan Iskandar Muda,” kata Tambunan.
Lebih jauh, polisi mengungkap bahwa sepeda motor Honda CRF yang digunakan RA saat beraksi dibeli dari hasil kejahatan sebelumnya. Ironisnya, motor tersebut kembali dimanfaatkan pelaku untuk mencuri sepeda motor lain.
“Dari hasil curiannya, dia membeli motor CRF ini. Motor itu pula yang dipakai kembali untuk melakukan pencurian,” ujarnya.

Dalam aksi terakhirnya, RA tidak beraksi seorang diri. Ia dibantu oleh dua rekannya yang bertugas memantau situasi di sekitar lokasi kejadian. Saat RA tertangkap, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor RX King.
“Dua temannya kabur. Namun identitas mereka sudah kami kantongi dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” kata Tambunan.
Kini, RA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum, serta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Yor)






