Rokok Sumbang Rp230 T, Nasib Petani Masih Sengsara

Ilustrasi cukai rokok. (Foto: Matanews/Intan)

Raup Rp230 Triliun Dari Cukai Rokok, Namun Nasib Petani Masih Sengsara

 

JAKARTA, Matanews – Rokok lagi-lagi jadi bahan perdebatan panas. Pemerintah terus mendorong kenaikan cukai dengan alasan kesehatan, tetapi di lapangan jutaan petani, buruh pabrik, dan pedagang kecil yang hidup dari rokok masih belum sejahtera.

Anthony Leong, Ketua BPP HIPMI Bidang Sinergitas Danantara dan BUMN, angkat suara. Ia mengingatkan pemerintah supaya jangan hanya lihat cukai sebagai alat fiskal, tapi pikirkan juga nasib pekerja kecil.

“Cukai rokok sekarang sudah tembus 57 persen. Kalau naik kebablasan, harga rokok legal makin mahal, konsumen bisa kabur ke produk ilegal,” tegas Anthony, seperti dilansir Antara, Senin (22/9/2025).

HIPMI menilai, cukai harus seimbang di satu sisi bisa tekan angka perokok dewasa yang masih 28 persen, tapi di sisi lain tetap melindungi pekerja dan petani.

Apalagi, sumbangan rokok ke kas negara tidak tanggung-tanggung. Tahun 2024, industri hasil tembakau mampu menyetor lebih dari Rp230 triliun, Angka itu bikin sektor ini jadi salah satu penopang utama penerimaan negara.

Kalau cukai naik asal-asalan, yang rugi bukan cuma petani, tapi juga negara. “Setiap kebijakan fiskal harus hitung dampak sosial-ekonominya. Jangan sampai rakyat kecil jadi korban,” tambah Anthony.

Petani tembakau
Ilustrasi petani tembakau. (Foto: Matanews/Tama)

Indonesia memang membutuhkan jalan tengah dan solusi. Generasi muda jangan sampai kecanduan, tapi jutaan pekerja juga jangan sampai kehilangan periuk nasinya.

Dengan strategi berimbang, cukai bisa jadi alat ampuh: konsumsi turun, peredaran rokok ilegal bisa ditekan, industri tetap hidup, dan daerah penghasil tembakau ikut berkembang.

Anthony menegaskan, kebijakan fiskal harus berpihak pada kesehatan sekaligus pekerja. Jangan ada yang dikorbankan, karena keduanya sama penting untuk kepentingan bangsa. (Int)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *