Rosan Balik Serang Purbaya Soal Iklim Investasi
Rosan Bantah Kritik Purbaya Soal Iklim Investasi
JAKARTA, Matanews — Polemik ihwal iklim investasi di Indonesia kembali mengemuka setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik tajam soal buruknya pelayanan perizinan dan lemahnya daya saing Indonesia dibanding negara-negara tetangga. Kritik itu lantas dijawab secara langsung oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi Kepala BKPM, Rosan Roeslani, yang menegaskan bahwa evaluasi tetap diterima, namun penilaian harus bersandar pada data.
Dalam pernyataannya di kompleks DPR RI, Senayan, Selasa, (2/12/2025), Rosan menyebut capaian investasi Indonesia tidak mencerminkan gambaran suram yang disampaikan Purbaya. Menurut dia, realisasi penanaman modal pada periode Januari–September 2025 telah mencapai Rp 1.434 triliun, atau 75 persen dari target nasional sebesar Rp 1.905 triliun.
“Saya lebih senang berbicara dengan angka dan statistik. Alhamdulillah, sesuai laporan kami, realisasi investasi Januari sampai September bergerak sesuai target,” ujar Rosan.

Menjawab Kritik Purbaya
Sebelumnya, Purbaya menilai iklim investasi Indonesia “masih berantakan”. Ia menggambarkan layanan satu pintu yang tak kunjung tuntas, serta lambannya proses perizinan yang membuat investor global enggan menetap di Indonesia. Purbaya mencontohkan kasus NVIDIA, raksasa teknologi Amerika Serikat, yang memilih Johor, Malaysia, alih-alih Indonesia sebagai lokasi pemekaran investasi.
“Kalau iklim investasi kita bagus, ekonomi bisa lari jauh lebih cepat. Kita kalah dari Vietnam, Malaysia, Thailand bahkan Singapura. NVIDIA kemarin pilih Johor. Kita harus berbenah,” kata Purbaya dalam Rapimnas Kadin Indonesia, Senin lalu.
Komentar tersebut memicu reaksi di lingkungan kementerian terkait, mengingat isu percepatan investasi menjadi prioritas dalam agenda ekonomi pemerintah.
Fiktif Positif sebagai Senjata Baru
Menepis anggapan bahwa Indonesia tidak ramah bagi investor, Rosan menyoroti upaya perbaikan yang telah dijalankan Kementerian Investasi. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang menjadi dasar hukum pemberlakuan sistem fiktif positif dalam proses perizinan.
Dalam skema ini, izin investasi dapat diterbitkan secara otomatis oleh BKPM apabila kementerian teknis terkait tidak mengeluarkan izin dalam batas waktu yang telah disepakati. Mekanisme itu berlaku lintas 18 kementerian.
“Kalau sudah masuk ke kami, lalu kami teruskan ke kementerian lain dan mereka tidak memenuhi service level agreement yang disepakati, kami yang keluarkan izinnya. Investor menyambut positif kebijakan ini,” tutur Rosan.
Rosan juga menegaskan bahwa perbaikan ekosistem perizinan masih berjalan dan menjadi agenda permanen pemerintah. Ia menampik anggapan bahwa perbaikan tersebut stagnan atau tertinggal jauh dari negara tetangga.
Dinamika Dua Menteri
Pernyataan saling silang antara Purbaya dan Rosan menyoroti problem klasik: percepatan investasi tidak hanya bergantung pada angka realisasi, tetapi juga kenyamanan birokrasi, kepastian regulasi, dan posisi Indonesia dalam kompetisi regional.
Meski demikian, Rosan memastikan pihaknya terbuka terhadap kritik dan masukan dari kementerian lain. “Semua masukan kami terima,” katanya, “tapi evaluasinya harus tetap berbasis data.”
Sementara itu, pengamat menilai perdebatan dua menteri ini menunjukkan adanya ketegangan internal mengenai strategi menarik investor global, terutama ketika negara-negara sekitar Asia Tenggara tengah bersaing agresif. (Cka)
