Rp1,98 Triliun Raib, Nadiem Ajukan Perlawanan
Nadiem Makarim Ajukan Perlawanan
JAKARTA, Matanews — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melawan. Ia resmi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai nyaris Rp2 triliun di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” tegas kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi kepada wartawan, Selasa (23/11/2025).
Menurut Hana, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) cacat hukum karena tidak ada bukti permulaan yang cukup.
“Audit kerugian negara itu harusnya dari BPK atau BPKP. Kalau penetapan tersangka tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menetapkan Nadiem tersangka pada 5 September 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, membeberkan bahwa Nadiem pada 2020 mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia. Agenda utamanya membahas program Google for Education dengan Chromebook.
Dari rapat-rapat itu, kata Nurcahyo, lahir kesepakatan agar pengadaan TIK di Kemendikbudristek diarahkan ke Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM). Padahal, pengadaan resmi belum dimulai.
Yang bikin heboh, Menteri sebelumnya, Muhadjir Effendy, pernah menolak permintaan serupa dari Google karena uji coba Chromebook tahun 2019 gagal dipakai di sekolah-sekolah pelosok 3T.
Namun, di era Nadiem, arahan berubah. Surat Google direspons, aturan pun dikunci. Bahkan, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang lampirannya disebut-sebut sudah mengunci spesifikasi Chrome OS.
Atas perintah Nadiem, pejabat di bawahnya, yakni Sri Wahyuningsih (eks Direktur PAUD) dan Mulyatsyah (eks Direktur SMP), menyusun juknis-juklak pengadaan yang sudah “mengunci” Chromebook.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, meski jumlah pastinya masih dihitung BPKP.
Kini, bola panas bergulir di meja Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jika hakim mengabulkan, status tersangka Nadiem bisa gugur.
Publik menanti, apakah mantan menteri jebolan start-up Gojek ini akan berhasil lepas dari jerat hukum, atau justru makin terjerat dalam pusaran kasus laptop berdarah triliunan rupiah. (Chl)




Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7