Proyek PLTU Kalbar Rugikan Negara 1,3 Triliun, Tipidkor Polri Cokok Empat Tersangka

Proyek PLTU Kalbar Rugiankan Negara 1,3 Triliun, Tipidkor Polri Cokok Empat Tersangka

JAKARTA,Matanews – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri mengungkapkan nilai kerugian negara dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat mencapai angka fantastis: USD62,41 juta atau setara Rp1,3 triliun. Proyek tersebut kini dinyatakan sebagai total lost alias kerugian total oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akibat pembangunan yang mangkrak hingga hari ini.

“Akibat dari pekerjaan ini, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total lost oleh BPK,” kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Senin (06/10/2025).

Menurut Cahyono, angka kerugian sebesar USD62.410.523 tersebut, merujuk pada nilai kontrak dan pengeluaran yang tidak menghasilkan manfaat bagi negara, lantaran proyek tak kunjung selesai. Dengan kurs dollar yang kini menyentuh Rp16.600, kerugian itu sebut Cahyono bisa mencapai lebih dari Rp1,3 triliun.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik lanjut Cahyono,telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut antara lain yaitu, Direktur Utama PLN periode 2008–2009, Mochtar Fahmi, Direktur Utama PT BRN Halim Kalla, serta Dua orang tersangka dari pihak swasta berinisial RR dan HYL.

Keempat tersangka ini beber Cahyono, diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan proyek PLTU 1 Kalbar mangkrak tanpa kejelasan sejak dicanangkan.

“Penyidik saat ini tengah melakukan pelacakan dan penelusuran aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawab atas perbuatan itu, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar,” jelasnya.

PLTU 1 Kalimantan Barat awalnya, masuk dalam daftar proyek strategis nasional guna memperkuat pasokan listrik yang ada di wilayah Kalimantan. Namun, sejak pembangunan dimulai, berbagai hambatan teknis dan indikasi penyimpangan anggaran terus menghambat progresnya.

Hingga kini, tidak satu pun pembangkit berdiri dan beroperasi, meskipun dana negara telah digelontorkan dalam jumlah besar.

“Investigasi Bareskrim menunjukkan adanya manipulasi kontrak, mark-up biaya, hingga keterlibatan sejumlah pihak dalam pengambilan keputusan proyek yang tidak berdasarkan kajian kelayakan, ” tutupnya.(Gom).

 


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *