Rumah Dijadikan Sarang Judi Online Terbongkar, 4 Operator Diciduk

Kepolisian Resor Cimahi membongkar sebuah rumah yang dijadikan markas pengoperasian layanan pelanggan judi online

Judol Berkedok Rumah Tinggal Digerebek Polisi

BANDUNG, Matanews — Kepolisian Resor Cimahi membongkar sebuah rumah yang dijadikan markas pengoperasian layanan pelanggan judi online di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat. Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat pemuda berinisial FN, MAP, RM, dan AF. Keempatnya diduga berperan sebagai operator customer service yang melayani tujuh situs judi online yang terhubung langsung dengan jaringan luar negeri, termasuk Kamboja.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, terbongkarnya markas judi online itu berawal dari penanganan kasus narkotika. Salah satu tersangka sebelumnya diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Berawal dari diamankannya salah satu tersangka kasus narkotika, tim kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan rumah yang dijadikan sarang pengoperasian layanan pelanggan tujuh situs judi online,” kata Niko saat konferensi pers, Selasa (13/1/2026).

Rumah
Kepolisian Resor Cimahi membongkar sebuah rumah yang dijadikan markas pengoperasian layanan pelanggan judi online

Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika berdasarkan hasil tes urine. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterkaitan antara aktivitas judi online dan penyalahgunaan narkoba.

Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti penting, di antaranya berkas kontrak kerja dan surat penunjukan antara para pelaku dengan sebuah perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation, yang diketahui berbasis di luar negeri.

Menurut Kapolres, tugas utama para pelaku adalah menerima keluhan pemain judi online serta mengarahkan mereka untuk melakukan pengisian saldo atau top up. Sebagai imbalannya, para operator dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per bulan.

“Kami menemukan enam unit monitor komputer di lokasi, sementara yang diamankan baru empat orang. Ini membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang masih dalam pengejaran,” ujar Niko.

Salah satu tersangka berinisial MAP mengaku menerima pekerjaan tersebut karena desakan ekonomi. Ia mendapatkan informasi lowongan kerja melalui grup aplikasi Telegram dengan kata kunci “lowongan kerja Kamboja”.

“Saya melamar lewat Telegram. Sudah dua kali menerima gaji,” ujar MAP kepada penyidik.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Polres Cimahi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan yang lebih luas. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas judi online dan kejahatan lain yang merusak tatanan sosial masyarakat.(Int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *