Sat Res Narkoba Polres Jakarta Pusat Mengamankan Seorang Pria Yang Hendak Edarkan Sabu

Matanews.id, Jakarta – Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu di SPBU kawasan cempaka putih, jakarta pusat.

Penangkapan di lakukan pada hari sabtu (1/2/2020) dini hari dari hasil penangkapan yang di lakukan, di temukan sabu dengan berat 70 gram yang di sembunyikan di dalam busa helm.

Tersangja ECB (32) warga Ciracas, Jakarta Timur, tidak dapat berkutik saat di lakukan nya penangkapan oleh polisi di parkiran SPBU tersebut. Kini, pria pengangguran itu diamankan di Polres Metro Jakpus, berikut dengan barang bukti dan sepeda motor.

“Tertangkapnya pria pengedar sabu itu karena adanya laporan dari informan yang menyebut ada pengedar sedang bawa barang lagi menunggu seseorang yang diduga calon pembeli. Orang itu lagi nongkrong di depan SPBU,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Afandi Eka Putra saat di temui media.

Ketika ada laporan yang masuk, petugas dari Kanit 3 Narkoba AKP S Gultom bersama dua rekannya segera mengecek ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di parkiran, pria yang dimaksud saat itu belum datang, dan tak lama kemudian pria yang diduga pengedar (ECB) tiba di lokasi, mengendarai motor.

Pelaku langsung masuk ke parkiran dan langsung memarkirkan kendaraan nya. Pelaku berjalan kaki sambil mencari orang yang sudah janjian untuk mengambil barang haram yang dimaksud. Begitu si kaki tangan bandar lagi asyik menunggu seseorang polisi yang berpakaian preman segera mendatangi.

Pelaku pengedar sabu yang masih mengenakan helm gelap diamankan dan diperiksa saku baju. Saat polisi membuka helm, pelaku sempat menghindar hingga akhirnya dengan cepat AKP S.Gultom beserta tim langsung melepas helm yang dipakai pria tersebut.

Di saat helm dilepas, petugas kaget melihat sabu dalam bungkusan plastik kecil terselib di dalamnya. Maka pria itu pun langsung dibawa ke kantor polisi. Saat barang bukti ditimbang ternyata sabu 70 gram yang akan diedarkan.

Sementara di kantor polisi, pria kurir Narkoba itu di hadapan penyidik mengaku kalau barang haram itu milik pasangan suami-istri. Si pemilik barang Eka, dan istrinya Novi. Ketika pihak kepolisian mendatangi kontrakannya ternyata sudah tidak ada penghuni, menurut keterangan bahwa bandar yang di lakukan oleh suami istri ini sudah melarikan diri ke Subang, Jawa Barat.(PTR)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *