Satgas Antimafia Bola Amankan 300 Juta saat Penggeledahan
Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 86
Matanews.id – Jakarta, 16/02/2019 – Uang sebanyak Rp.300 juta diamankan saat Satuan Tugas Anti Mafia Sepakbola menggeledah apartemen dan ruang kerja Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia, Joko Driyono alias Jokdri.
“(Ditemukan) tidak hanya di (ruang kerja Jokdri di) Kantor PSSI. Tapi juga (di) apartemen Jokdri,” ucap Ketua Satgas Anti Mafia Sepakbola, Brigadir Jenderal Polisi Hendro Pandowo di Kantor Divisi Humas Polri, Sabtu 16 Februari 2019.
Barang bukti lain seperti dokumen aliran dana, buku tabungan dan sembilan telepon genggam pun disita sebagai barang bukti. Pihaknya masih mendalami apakah temuan tersebut terkait pengaturan skor atau tidak.
“Kami sedang dalami ada aliran dana. Tabungan, HP (telepon genggam) sampai 9. Tentunya kami perlu waktu mendalami,” katanya.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 14 Februari 2019 lalu.
Dirinya adalah aktor intelektual yang memerintahkan tiga pesuruhnya, yaitu Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor.
Usai ditetapkan jadi tersangka, polisi melakukan penggeledahan di apartemen Jokdri di Apartemen Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Selain itu polisi juga menggeledah ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Februari 2019 kemarin.
Kemudian, polisi pun melakukan pencekalan terhadap Jokdri. Polisi sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi pada 15 Februari 2019 untuk mencegah Jokdri keluar negeri untuk 20 hari kedepan. (Red)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7