Satreskrim Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penculikan Anak

pelaku berinisial M.A.R. alias L berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat.

Anak Diculik Mantan, Polres Metro Bertindak Cepat

BEKASI, Matanews — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di wilayah Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, pelaku berinisial M.A.R. alias L berhasil diamankan bersama korban dalam kondisi selamat.

Kasus penculikan itu dilaporkan pada (26/1/2026) oleh seorang perempuan berinisial M, yang merupakan ibu kandung korban. Korban berinisial M.A.A. diketahui masih berusia anak.

Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, (25/1/2026), di Jalan Pahlawan Raya Blok No.7, Desa Setiamekar. Saat itu, korban diminta keluarganya untuk membeli gas LPG di warung yang berada tidak jauh dari rumah. Namun, setelah pergi, korban tidak kunjung kembali.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor.

Polres
korban terakhir kali terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil analisa dan pelacakan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung.

Pada Kamis, (29/1/2026), tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang. Petugas kemudian menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan pelaku bersama korban yang berada di dalam bus tersebut.

Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan dapat diperberat hingga 15 tahun, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.

Polres
Pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Dengan penuh haru, ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Hal senada disampaikan Kasat Reskrim yang diwakili Wakasat Reskrim AKP Perida, yang memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

Sebagai bentuk komitmen pelayanan kepada masyarakat, Kapolres Metro Bekasi juga terus mengajak warga memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi). Melalui program tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi. (Int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *