SATU KELUARGA PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP SATUAN NARKOBA POLRES LUMAJANG


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/template-parts/single/single-desktop.php on line 86

Matanews.id – Lumajang – pemuda asal Dusun Kramad Desa Ranuwurung Kec Randuagung Kab Lumajang harus diamankan petugas karena kepemilikan shabu seberat 2,77 Gram.

Tersangka atas nama BUDI HERMAWAN (22th) diamankan di rumahnya sendiri karena kedapatan memiliki narkotika jenis Shabu. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Lumajang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dikonfirmasi melalui sambungan telfon, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menuturkan dirinya akan terus memberantas peredaran narkotika meskipun di bulan ramadhan. “saya tak akan melunak serta tak kan pandang bulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lumajang. Saya lebih tega melihat pelaku merayakan hari raya di balik jeruji besi, ketimbang harus merusak ribuan penerus generasi bangsa” ungkap Arsal

Kapolres menambahkan “kita menemukan fakta yang cukup mencengangkan, yakni satu keluarga dari Tsk ini adalah pelaku pengedar Narkoba. Ayah dari Tersangka Budi Hermawan yaitu Tsk Sunaryo dalam tahanan Polres Lumajang karena kedapatan memiliki Shabu sebesar 16,78 Gram. Sedangkan Si Ibu sedang dalam Pencarian karena kasus yg sama.

Satu keluarga menggeluti profesi sebagai Pengedar Narkotika jenis Shabu dan 2 dari 3 anggota keluarga sudah tertangkap. Semoga dengan tertangkapnya 2 orang anggota keluarga ini dapat membuat jera Si ibu Tsk Budi yang masih Buron agar segera menyerahkan diri ke Mapolres Lumajang” ungkap Kapolres.

Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Priyo Purwandito SH yg memimpin langsung penangkapan ini sendiri mengatakan pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU RI No. 35 th 2009. ” pelaku akan mendapat ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah karena memang terbukti menyimpan, mengedarkan dan juga menggunakan narkotika tersebut” ungkapnya. (Red)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *