Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polres Metro Jakarta Selatan Cokok Pelaku Berinisial HW

Hw Pelaku Predator Sex Anak Dibawah Umur (Ist).

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polres Metro Jakarta Selatan Cokok Pelaku Berinisial HW

JAKARTA, Matanews – Setubuhi anak dibawah umur sejak Agustus hingga 23 September 2025, pelaku berinisil HW (39) diamankan Polisi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Nikolas Ary Lilipaly mengatakan, pengungkapan kasus berawal, usai pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban.

“Peristiwa ini terjadi sejak Agustus hingga 23 September 2025. TKP-nya berada di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan,” kata Nicolas, ketika menggelar press release di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin, (01/10/2025).

Bahkan, aksi bejat yang dilakukan pelaku HW terhadap korban SQ (12) lanjut Nicolas, telah berlangsung sejak Agustus 2025 hingga September 2025, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

Korban berinisial SQ (12) lanjut Nicolas, merupakan anak yang tinggal di bangunan Apartemen yang sama dengan tersangka. Sehingga, dari perkenalan itulah, HW melancarkan aksinya, dan mengajak korban untuk bertemu. Lalu, pelaku membawa korban ke unit apartemen miliknya.

“Lalu, tersangka memperlihatkan video-video layaknya orang dewasa di dalam kamar apartemennya,” ujarnya.

Guna melancarkan aksi bejatnya itu, HW jelas Nicolas, mengiming-imingi korban dengan hadiah berupa ponsel dan sejumlah uang jika korban sanggup memuasakan nafsu birahinya. Dengan iming-iming dan tawaran tersebut, membuat korban tak kuasa menolak.

“Setelah memperlihatkan video, tersangka melakukan tindakan untuk merangsang korban hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan,”jelasnya.

Selain pelaku HW, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari pakaian korban, rekaman CCTV, perangkat komputer dan monitor, ponsel, hingga bed cover. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kebutuhan proses hukum.

“Kami sudah menahan tersangka. Saat ini kami juga masih mendalami bukti-bukti forensik, termasuk isi ponsel pelaku,”timpalnya.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk menelusuri lebih jauh aktivitas tersangka. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau jaringan yang terkait.

Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar,”bebernya.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak di ibu kota. Polisi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ekstra terhadap aktivitas anak-anak di lingkungan tempat tinggal. (Chl).

 

 


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *