SIM Keliling Hadir, Warga Bandung Serbu Layanan

SIM Keliling Hadir, Warga Bandung Serbu Layanan

BANDUNG, Matanews – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali hadir di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/2/2026). Kehadiran fasilitas ini menjadi solusi praktis bagi warga Kota Kembang untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi Kantor Samsat atau Satpas.

Dikutip dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, hari ini terdapat dua unit mobil SIM keliling yang beroperasi di satu titik pelayanan. Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB, sedangkan proses pelayanan penerbitan SIM dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga seluruh pemohon selesai dilayani.

Adapun lokasi layanan SIM keliling hari ini berada di MCD Pasir Koja, Jalan Soekarno Hatta Nomor 128–130, Kota Bandung. Lokasi tersebut dipilih karena dinilai strategis dan mudah diakses oleh masyarakat dari berbagai wilayah.

Polrestabes Bandung menegaskan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya telah habis, proses penerbitan akan diberlakukan seperti pembuatan SIM baru dan harus dilakukan di kantor Satpas.

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Di luar biaya tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperlancar proses pelayanan, masyarakat diimbau menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum datang ke lokasi. Adapun syarat perpanjangan SIM meliputi SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.

Selain itu, Polrestabes Bandung mengingatkan agar masyarakat melakukan perpanjangan SIM jauh hari sebelum masa berlaku habis guna menghindari kendala administrasi dan antrean panjang. Pelayanan SIM keliling, Gerai SIM, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang berlaku secara nasional.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat dapat semakin mudah memperoleh pelayanan publik yang cepat, efisien, dan transparan, sekaligus mendukung tertib administrasi berlalu lintas di Kota Bandung. [Int]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *