Spa Pejaten Digeledah Polisi Terkait Tewasnya Terapis Bocah 

Spa Pejaten digeledah polisi

Spa Pejaten Digeledah Polisi

JAKARTA, MatanewsPolres Metro Jakarta Selatan, terus mengusut kematian tragis seorang terapis spa berinisial RTA (14), yang ditemukan tak bernyawa di sekitar bangunan tempat spa di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025) lalu.

Peristiwa ini memantik dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur, yang diduga dilakukan oleh pihak pengelola usaha spa.

Kasus ini mencuat, setelah keluarga korban, melalui sang kakak, melaporkan RTA anak di bawah umur yang bekerja secara ilegal dan sempat berusaha keluar dari pekerjaannya. Namun, niat itu terganjal oleh permintaan denda sebesar Rp50 juta dari pihak spa.

“Korban yang masih berusia 14 tahun, ingin berhenti bekerja di DS (nama tempat spa), tetapi diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta,” kata kakak korban, Selasa (14/10).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly menyatakan, pihaknya tengah menelusuri kebenaran laporan keluarga korban, dengan menyelidiki proses rekrutmen dan legalitas identitas yang digunakan korban saat bekerja.

“Itu informasi baru sepihak dari pelapor. Kami harus mendalami itu. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Nicholas.

Dengan informasi tersebut, lanjut Nicolas, polisi juga memastikan bagaimana perekrutan terhadap korban dari pihak Spa, guna mengetahui identitas korban sebenarnya.

“Kami pastikan dulu, pada saat dia daftar itu bagaimana, menggunakan identitasnya yang sesungguhnya atau tidak,” tambahnya.

Spa Pejaten
Spa Pejaten digeledah polisi

Jika terbukti adanya pelanggaran hukum, pemilik spa bisa dijerat Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014.

“Kami menggunakan Pasal eksploitasi anak, TPPO, dan juga UU Perlindungan Anak,” tegasnya.

Kanit PPA Polres Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, mengungkapkan bahwa korban diduga mendapatkan informasi pekerjaan melalui media sosial TikTok. Dalam rangka penyelidikan, pihaknya telah melayangkan panggilan klarifikasi kepada pemilik spa dan perekrut.

“Kami sudah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait seperti pemilik, kemudian orang yang melakukan rekrutmen,” ujar Citra.

Data identitas korban yang digunakan untuk mendaftar kerja jelas Citra, menunjukkan perbedaan dengan keterangan yang disampaikan pihak keluarga korban.

“Untuk KTP yang digunakan pada saat mendaftar sudah kami amankan. Memang berbeda nama dan usianya,” jelasnya.

Guna mengkonfirmasi identitas asli korban, pihak kepolisian telah bersurat kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Indramayu, tempat asal korban.

Menanggapi spekulasi liar yang beredar di media sosial, Citra membantah rumor yang menyebut korban dalam kondisi hamil saat ditemukan.

“Pada saat proses otopsi, dokter menyampaikan bahwa korban ini tidak hamil dan tidak pernah hamil,” tegasnya.

Selain hasil otopsi, polisi kini menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik atas sampel organ dalam korban yang diperiksa oleh Puslabfor Bareskrim Polri. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya zat berbahaya atau racun yang menyebabkan kematian.

“Intinya, dari dokter juga perlu mengetahui apakah ada kandungan racun atau kandungan lain yang menjadi penyebab korban meninggal dunia,” ujar Citra.

Kasus ini kembali membuka perdebatan soal pengawasan negara terhadap industri spa dan jasa terapi pijat, yang kerap menjadi celah praktik eksploitasi perempuan dan anak di bawah umur.

Keberadaan perekrut tidak resmi, janji pekerjaan via media sosial, hingga penahanan tenaga kerja melalui denda-denda memberatkan, menjadi pola yang berulang dalam kasus serupa.

Polisi menegaskan akan menelusuri semua mata rantai rekrutmen dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan anak.

“Kami akan dalami prosesnya, dari rekrutmen, siapa agen atau calo yang terlibat, hingga bagaimana korban bisa bekerja dalam usia sedemikian muda,” tutupnya. (Gom)


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *