Warning: Undefined variable $args in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54

Warning: Undefined variable $args in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54

Warning: Undefined variable $args in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54

Warning: Undefined variable $args in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54

Tak Perlu Lama, Polisi Tangkap Pembunuh Nurhayati


Warning: Undefined variable $args in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54

Warning: Undefined variable $args in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/inc/shortcode-related.php on line 54

 

JAKARTA- Polisi menangkap Haris Prasnastyadi (24) pembunuh penghuni Apartemen Green Pramuka City Nurhayati (32) pada Sabtu 5 Januari 2019 kemarin.

Ia ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di kawasan Klender, Jakarta Timur siang tadi oleh tim gabungan Polsek Cempaka Putih dengan Polres Metro Jakarta Pusat

 

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

 

“Iya kami tangkap tanpa perlawanan. Penangkapan ini berkat doa dan dukungan dari masyarakat,” kata Kapolsek Cempaka Putih Kompol Rosiana Nurwidajati.

Sebelum membunuh, Haris sempat mengikuti korban dari lantai dasar sampai ke lantai 16.

“Ketika di lift sempat cek cok mulut antara korban dan pelaku,” kata Kasat Reskrim AKBP Tahan Marpaung.

Setibanya di lantai 16, keduanya pun terus beradu mulut. Sampai akhirnya Haris menusuk tubuh korban.

“Pelaku sudah membawa pisau. Berdasarkan pengakuannya hanya untuk menakuti korban. Begitu kejadian di lorong tidak ada yang melihat karena sepi,” tambahnya.

Haris tak menyangka, wanita 32 tahun tergeletak bersimbah darah. Karena
Setelah tiba di lantai dua, Haris menuju ke lantai 27 tempat saudaranya. Pelaku yang tidak tenang, akhirnya melarikan diri ke Perumnas Klender, Jakarta Timur.

“Tadi pukul 14.00 diamankan. Kalau dilihat bukan perampokan ya karena HP, dompet, uang, kartu ATM tidak ada yang hilang. Semuanya ada di TKP,” tutupnya.

 

Akibat perbuatannya, Haris dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 10 tahun.

Kano


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *