Tangkap si Eko, Polsek Johar Baru Sita Narkoba 14, 60 Gram

Kapolda Banten Bersama Gubernur Tinjau Posko Pusat Bantuan Bencana Tsunami

Matanews, id, Jakarta – Polsek Johar Baru menangkap seorang pengedar narkoba. Pelaku bernama Eko Hermawan (31) yang kedapatan membawa 14,60 gram narkoba jenis shabu.

Kapolsek Johar Baru Kompol Endy Mahandika menjelaskan, warga Cempaka Warna, Cempaka Putih ini ditangkap di rumahnya, 26 Desember 2018 lalu.

“Saat kami tangkap, disita narkoba yang disimpan didalam dompet warna hitam motif gambar. Adapula handpone Oppo yang kami sita,” jelas Endy dalam keterangannya, Jumat (11/1/2019).

Endy melanjutkan, pihaknya sering mendapatkan informasi ada penyalahgunaan narkoba di kawasan Cempaka Warna. Rupanya, biang keroknya adalah Eko yang juga seorang pengangguran.

“Selanjutnya anggota merapat ke tkp di pimpin PANIT Narkoba IPTU SUPARNO kemudian melakukan penyelidikan di Tkp. Dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata dia.

Pelaku pun terancam kurunan penjara.

“Kami jerat dia dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009,” papar Endy.

Saat ini, polisi masih mengembangkan soal kemungkinan adanya pelaku lain.

 

Kano


Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *