Tetua Adat Badui: Hidup Damai Jadi Benteng Dari Kejahatan

Adat Kuat, Kampung Badui Bebas Kriminal

LEBAK, Matanews — Masyarakat Suku Badui di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten, hingga kini dikenal sebagai komunitas adat yang hidup dalam kedamaian, kerukunan, dan kesejahteraan. Nilai-nilai tersebut diyakini menjadi benteng utama yang membuat warga Badui terbebas dari berbagai bentuk kejahatan.
badui

Tetua adat Badui sekaligus Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, mengatakan hingga saat ini tidak ada warga Badui Luar maupun Badui Dalam yang terlibat tindak kriminal. Larangan keras dari leluhur dan nenek moyang menjadi Pedoman hidup yang terus dijaga secara turun-temurun oleh masyarakat adat tersebut.

“Kita hingga kini warga Badui Luar dan Badui Dalam tidak ada yang terlibat kejahatan, karena dilarang oleh leluhur nenek moyang,” kata Jaro Oom saat dihubungi di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Kamis (5/2/2026).

Menurut Oom, kehidupan masyarakat Badui dibangun di atas prinsip hidup rukun serta tidak merugikan orang lain. Perbuatan seperti mencuri, merampok, membunuh, hingga tindakan asusila dianggap bertentangan dengan adat dan dikenai sanksi hukum adat yang berat.

Bahkan, warga Badui yang terbukti melakukan kejahatan dapat dikenai sanksi sosial paling berat berupa pengeluaran dari komunitas adat. Hukuman tersebut dinilai sangat tegas karena memutus hubungan seseorang dengan sistem kehidupan adat yang selama ini menjadi sandaran hidup masyarakat Badui.

“Kami ingin hidup damai, rukun, sejahtera dengan tidak melakukan pelanggaran adat dan hukum negara,” ujar Oom.

badui

Ia menegaskan hingga kini tidak pernah ditemukan warga Badui yang terlibat penyalahgunaan narkoba, perbuatan zina, kekerasan seksual terhadap anak, pencurian, perampokan, maupun pembunuhan. Menurut dia, konsistensi dalam menjaga adat menjadi kunci utama terciptanya ketertiban sosial di lingkungan masyarakat adat.

Selain penegakan hukum adat, para tetua juga aktif memberikan imbauan kepada warga agar membatasi pergaulan dengan masyarakat luar. Imbauan tersebut kerap disampaikan dalam setiap kegiatan adat yang digelar di wilayah permukiman Badui.

Oom mencontohkan, bentuk pergaulan bebas seperti joget dalam hiburan jaipong dan dangdut dinilai berpotensi memicu keributan dan konflik. Karena itu, masyarakat Badui diingatkan untuk menjauhi aktivitas yang dapat memancing kekerasan maupun kejahatan.

“Pergaulan bebas bisa memicu kejahatan dan kriminal di masyarakat,” katanya.

Dalam menjaga ketertiban dan kesejahteraan warga, para tetua adat juga menjalin kerja sama dengan kepolisian. Edukasi bersama dilakukan agar warga tetap menjalani kehidupan yang positif dan produktif tanpa meninggalkan nilai-nilai adat.

“Kami bersama kepolisian selalu mengedukasi kepada warga untuk melakukan hal-hal yang baik dan positif demi kesejahteraan masyarakat,” ucap Oom.

badui

Masyarakat Suku Badui saat ini berjumlah sekitar 16.000 jiwa yang tersebar di 68 kampung, termasuk kawasan Badui Dalam. Sebagian besar warga menggantungkan hidup dari bercocok tanam serta menghasilkan berbagai kerajinan tradisional sebagai sumber pangan dan ekonomi.

“Sampai sekarang belum pernah ada warga Suku Badui yang melakukan kejahatan, karena bertentangan dengan adat dan sanksinya berat serta bisa dikeluarkan dari komunitas adat,” ujar Oom menegaskan.

Sementara itu, Kapolres Lebak Herfio Zaki mengapresiasi masyarakat Badui yang mampu menjaga wilayahnya tetap bersih dari narkoba, minuman keras, dan berbagai bentuk kejahatan lainnya. Menurut dia, kuatnya pegangan terhadap adat menjadi fondasi utama keamanan di permukiman Badui.

“Kami kerap kali mengunjungi permukiman Badui untuk bersilaturahmi sekaligus mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Herfio. (Int)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *