Tewas Perempuan 37 Tahun Ditemukan Terikat di Pemalang, Polisi Tetapkan Tetangga sebagai Tersangka
Tewas Wanita Terikat, Tetangga Jadi Tersangka
PEMALANG, Matanews – Polisi menetapkan seorang pria berinisial SR (31) sebagai tersangka pembunuhan terhadap wanita berinisial K (37) yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah di Perumahan Desa Saradan, Pemalang. Korban ditemukan dengan tangan dan kaki terikat serta kepala terbungkus plastik.
Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Johan Widodo, mengungkap hasil autopsi yang dilakukan tim Biddokes Polda Jawa Tengah pada Senin, (24/11/2025), di RSUD M Azhari Pemalang.
“Hasil autopsi menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah benturan pada kepala,” ujar Johan dalam konferensi pers, Selasa, (25/11/2025).

Hasil Autopsi: Benturan Tumpul dan Bekapan
Johan menjelaskan bahwa benturan tersebut diakibatkan benda tumpul. Selain itu, ditemukan pula tanda-tanda kekerasan lain.
“Selain benturan, terdapat bekas bekapan yang menyebabkan korban tidak bisa bernapas. Juga ditemukan jeratan tali pada leher, yang menurut dokter forensik turut menjadi penyebab kematian,” ucapnya.
Polisi turut menemukan bercak darah di lokasi kejadian. Namun demikian, dari pemeriksaan menyeluruh, tidak ada indikasi penggunaan senjata tajam.
“Tidak ditemukan luka tusukan. Semua luka adalah akibat benturan,” kata Johan.
Tewas pada Sabtu Siang
Menurut penyelidikan, pembunuhan terjadi pada Sabtu, (22/11/2025), sekitar pukul 14.00 WIB. Tali dan plastik yang digunakan untuk mengikat serta menutupi kepala korban bukanlah peralatan yang disiapkan khusus oleh pelaku. Benda-benda tersebut sudah tersedia di rumah kosong milik SR.
“Tali yang dipakai berasal dari rumahnya. Plastik penutup kepala juga ditemukan di sana,” jelas Johan.
Setelah menghabisi korban, SR mengikat kedua tangan dan kaki korban, kemudian menutup kepala korban dengan plastik sebelum menyembunyikan jasadnya di kamar mandi dalam posisi meringkuk.
Motif Asmara dan Rasa Dendam
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa pelaku dan korban menjalin hubungan asmara selama hampir dua tahun. Keduanya diketahui telah berkeluarga.
“Pelaku mengaku jengkel karena korban kerap meminta uang dan meneror istrinya. Korban meminta jatah bulanan layaknya istri sah,” ujarnya.
Korban diketahui memiliki suami yang bekerja di luar negeri. Dalam situasi itu, hubungan gelap antara K dan SR berlangsung tanpa sepengetahuan pasangan masing-masing.
Polisi masih mendalami kemungkinan motif lain, termasuk dugaan persoalan utang piutang. Sementara itu, SR resmi ditahan dan dijerat pasal pembunuhan berencana maupun pembunuhan dengan pemberatan sesuai perkembangan penyidikan. (Cka)
Warning: Attempt to read property "term_id" on bool in /home/u963642857/domains/mata.news/public_html/wp-content/themes/umparanwp/widget/widget-collection.php on line 7








