Tiga Debt Collector di Buruh polisi Usai Tikam Advokat di Karawaci
Debt Collector Brutal, Polisi Memburu
TANGERANG SELATAN, Matanews — Aksi kekerasan yang diduga dilakukan debt collector terhadap seorang advokat di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang Selatan, viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi Selasa (23/2/2026) itu memperlihatkan tiga pria diduga mata elang (matel) menikam korban saat proses penagihan kendaraan.
Kapolres Tangerang Selatan Boy Jumalolo membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut.
“Benar, terjadi penganiayaan oleh sekelompok penagih utang di wilayah Kelapa Dua,” ujar Boy, Selasa (24/2/2026).
Cekcok Berujung Penusukan
Berdasarkan keterangan awal, tiga pria yang mengaku berasal dari perusahaan leasing mendatangi rumah korban. Mereka memaksa masuk ke pekarangan dan berupaya menarik mobil milik korban.
Korban menolak menyerahkan kendaraan dengan alasan prosedur penarikan tidak sesuai ketentuan hukum. Perdebatan pun terjadi. Situasi memanas hingga salah satu pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban.
Rekaman video yang beredar memperlihatkan suasana tegang di halaman rumah, disertai teriakan warga sekitar yang mencoba melerai.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan penanganan medis. Polisi menyatakan kondisi korban stabil dan masih dalam observasi.
Polisi Olah TKP
Tim Satreskrim dari Polres Tangerang Selatan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
“Beberapa saksi sudah kami periksa. Kami akan lakukan penindakan dan penangkapan terhadap matel yang arogan,” kata Boy.
Polisi saat ini memburu tiga terduga pelaku yang identitasnya tengah didalami. Aparat juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak leasing dalam proses penagihan tersebut.

Penarikan Kendaraan Tak Bisa Sepihak
Secara hukum, penarikan kendaraan oleh debt collector harus mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Dalam putusan itu ditegaskan, kreditur tidak dapat melakukan eksekusi sepihak terhadap objek jaminan fidusia apabila debitur menolak dan tidak terdapat kesepakatan atau putusan pengadilan.
Karena itu, tindakan penagihan dengan kekerasan berpotensi dijerat pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terlebih jika menggunakan senjata tajam.
Kapolres menegaskan kepolisian tidak akan mentoleransi praktik premanisme berkedok penagihan utang.
“Kami akan tindak tegas kelompok matel yang membuat gaduh di wilayah hukum Polres Tangsel,” ujarnya.
Sorotan Praktik Penagihan
Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan di lapangan yang kerap memicu konflik antara debitur dan penagih. Di sejumlah kasus sebelumnya, penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur jelas memicu sengketa hukum.
Polisi memastikan proses penyelidikan berjalan dan meminta masyarakat segera melapor apabila mengalami tindakan serupa. Hingga kini, pengejaran terhadap ketiga pelaku masih berlangsung. (Slh)







