TPU Kebon Nanas Tambah 2.000 Makam
TPU Kebon Nanas Kini Lega
JAKARTA, Matanews – Pemerintah Kota Jakarta Timur menuntaskan penataan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara. Hasilnya, kapasitas lahan pemakaman yang semula diperkirakan hanya mampu menampung sekitar 1.000 petak makam, kini melonjak hingga lebih dari 2.000 petak. Penambahan ini menjadi angin segar di tengah keterbatasan lahan pemakaman di wilayah perkotaan padat penduduk.
Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan, peningkatan daya tampung tersebut merupakan buah dari penataan kawasan yang sebelumnya ditempati permukiman warga. Setelah proses relokasi ke rumah susun selesai, lahan pemakaman diratakan, dirapikan, dan dipetakan ulang secara menyeluruh.

“Yang tadinya diperkirakan hanya bisa menampung sekitar 1.000 petak makam, ternyata setelah diratakan hampir mencapai 2.000-an, bahkan bisa lebih,” ujar Munjirin di Pusat Pelatihan Kerja Daerah (PPKD) Jakarta Timur, Senin (9/2/2026).
Menurut Munjirin, tambahan kapasitas ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan layanan pemakaman warga Jakarta Timur yang selama ini kerap menghadapi keterbatasan lahan. Di tengah laju pertumbuhan penduduk dan kepadatan kawasan perkotaan, ketersediaan lahan makam menjadi tantangan serius yang harus diantisipasi sejak dini.
Dengan daya tampung yang meningkat signifikan, TPU Kebon Nanas kini diproyeksikan menjadi salah satu alternatif utama bagi warga Jakarta Timur. Pemkot setempat juga berkomitmen melakukan pembenahan kawasan agar lebih tertata, asri, dan nyaman bagi para peziarah.
Pengelolaan TPU akan berada di bawah Dinas Pertamanan dan Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Timur. Pembenahan mencakup penataan lingkungan, kebersihan, akses jalan, hingga penghijauan di area pemakaman.
“Pasti nanti akan dikelola oleh Dinas Pertamanan maupun Sudin Pertamanan Jakarta Timur supaya lebih nyaman dan lebih baik lagi, seperti TPU-TPU lainnya,” kata Munjirin.
Langkah penataan TPU Kebon Nanas merupakan tindak lanjut dari Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 tentang Percepatan Pengembalian Fungsi dan Pematangan Lahan TPU di Wilayah Provinsi DKI Jakarta. Instruksi tersebut menekankan pentingnya optimalisasi lahan pemakaman demi menjamin ketersediaan layanan publik yang layak dan berkelanjutan.
Sebelum memasuki tahap pematangan lahan, Pemkot Jakarta Timur menjalani proses panjang yang dilakukan secara bertahap dan humanis. Tahapan tersebut meliputi pendataan warga, sosialisasi, relokasi ke rumah susun, hingga penyampaian surat imbauan dan surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Relokasi warga di kawasan Kampung Ujung RT 15 RW 02 dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama pada 6 Januari 2026 sebanyak 22 kepala keluarga (KK), tahap kedua pada 12 Januari 2026 sebanyak 46 KK, dan tahap ketiga pada 27 Januari 2026 sebanyak sembilan KK.
Warga yang direlokasi menempati sejumlah rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, di antaranya Rusun Pulogebang, Rusun Cipinang Besar Selatan, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pondok Bambu, Rusun Pulojahe, dan Rusun Perkampungan Industri Kecil (PIK). Sementara itu, warga berstatus bujangan dipindahkan ke Rusun PIK.
Dari total sekitar 3.700 meter persegi lahan yang sebelumnya ditempati warga, pemerintah memperkirakan dapat membangun sekitar 1.000 petak makam baru. Sebagian besar warga tercatat telah menetap di kawasan tersebut selama 15 hingga 20 tahun. Bagi warga ber-KTP DKI, pemerintah menyediakan hunian pengganti yang dinilai lebih layak dan aman.
Munjirin menegaskan, kehadiran TPU Kebon Nanas dengan daya tampung yang lebih besar merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang layanan pemakaman.
“Dengan kapasitas yang meningkat, kami berharap layanan pemakaman bagi warga Jakarta Timur bisa berjalan lebih lancar, merata, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Int)






