Tuduh Pedagang Pakai Spons, Babinsa Disanksi 21 Hari Ditahan

Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat.

Babinsa Melanggar, Kodim Jatuhkan Hukuman 

JAKARTA, Matanews – Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman berat kepada Serda Heri, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu, setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran disiplin dengan menuduh Suderajat (49), pedagang es gabus, berniaga menggunakan bahan spons.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan hukuman tersebut dijatuhkan setelah Serda Heri menjalani sidang hukuman disiplin militer yang digelar pada Kamis (29/1/2026).

Babinsa
Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujar Donny dalam siaran pers.

Menurut Donny, penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat dengan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif dan berkeadilan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan penegakan disiplin berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi TNI.

Selain dijatuhi hukuman penahanan maksimal selama 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut merupakan bagian dari pembinaan internal dan upaya penegakan disiplin organisasi.

“Setiap proses penanganan pelanggaran prajurit dilaksanakan secara transparan dan profesional, dengan tujuan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” kata Donny.

Ia menegaskan, seluruh Babinsa diingatkan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat. Pendekatan humanis, kata dia, harus selalu dikedepankan mengingat Babinsa merupakan ujung tombak TNI AD yang bersentuhan langsung dengan rakyat.

Dalam kesempatan itu, Donny juga meminta seluruh pihak untuk menyikapi persoalan ini secara bijak dan menunggu hasil pemeriksaan secara menyeluruh. Penegakan disiplin, menurut dia, diharapkan dapat semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat.

“Penegakan disiplin ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme TNI Angkatan Darat,” ujarnya menegaskan.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, TNI Angkatan Darat juga memberikan bantuan kepada Suderajat berupa satu unit gerobak es campur lengkap dengan perlengkapannya. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu Suderajat dan keluarganya kembali menjalankan usaha secara mandiri dari rumah.

“Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh Komandan Kodim 0501/Jakarta Pusat dan disaksikan oleh lurah setempat, ketua RW, serta Babinsa,” kata Donny.

Donny menambahkan bantuan tersebut disambut gembira oleh Suderajat, yang selama ini menggantungkan penghasilan keluarga dari usaha kecilnya. “Bantuan ini sangat dibutuhkan agar yang bersangkutan dapat kembali mencari nafkah bagi keluarganya,” ujarnya.[Int]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *