Video Penganiayaan Kucing Viral, Polisi Usut Pelaku di Blora
Viral Video Tendang Kucing, Pelaku Teridentifikasi
SEMARANG, Matanews — Sebuah video yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap seekor kucing viral di media sosial dan memicu kecaman publik. Dalam video tersebut, seorang pria terlihat menendang kepala kucing dengan keras saat berlari di sebuah lapangan terbuka. Peristiwa itu diketahui terjadi di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan telah menindaklanjuti beredarnya video tersebut. Aparat kepolisian memastikan penyelidikan telah dilakukan oleh jajaran Polres Blora.
“Ini menjadi perhatian bagi kita semua dan personel di lapangan sudah bergerak,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Senin (2/2/2026).

Artanto mengatakan, polisi tidak hanya menelusuri lokasi kejadian, tetapi juga mengidentifikasi sosok pelaku yang terekam dalam video. Menurut dia, langkah cepat dilakukan mengingat kuatnya reaksi masyarakat terhadap tindakan kekerasan terhadap hewan tersebut.
“Kita sudah menyampaikan ke Polres Blora untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kejadian tersebut, termasuk menggali motivasi pelaku,” ujar Artanto.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil awal penyelidikan, identitas pelaku telah dikantongi oleh petugas. Namun, polisi belum membeberkan identitas maupun status hukum yang bersangkutan.
“Pelaku sudah teridentifikasi,” katanya singkat.

Video penganiayaan itu sebelumnya tersebar luas di berbagai platform media sosial dan menuai kemarahan warganet. Banyak pengguna media sosial mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak pelaku dan menjeratnya dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Jawa Tengah menyatakan akan memproses perkara tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan, sekaligus menegaskan komitmen kepolisian dalam merespons setiap bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Kasus ini kembali menyoroti perhatian publik terhadap isu kekerasan terhadap hewan dan pentingnya penegakan hukum guna mencegah peristiwa serupa terulang.(Zee)






