Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Mengemuka
Maidi Terjaring OTT
JAKARTA, Matanews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi senyap. Kali ini, Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (19/1/2026). Operasi tersebut menyasar dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan fee proyek dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam OTT itu, penyidik KPK mengamankan 15 orang dari sejumlah lokasi di Kota Madiun. Mereka terdiri atas unsur penyelenggara negara dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam aliran dana yang kini tengah ditelusuri. Dari jumlah tersebut, sembilan orang langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK,
Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan perkara. Uang tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti awal dalam penyelidikan yang masih terus berkembang.

Kepala Daerah Berpengalaman Jadi Sorotan
OTT ini menarik perhatian publik karena menyasar sosok kepala daerah dengan rekam jejak panjang di birokrasi. Dr. Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd. lahir di Magetan, Jawa Timur, pada 12 Mei 1961. Kariernya bermula dari dunia pendidikan sebagai guru Geografi SMA, sebelum menapaki tangga struktural pemerintahan daerah.
Maidi pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, antara lain Kepala Bagian Tata Usaha Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Puncaknya, ia dipercaya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Madiun selama hampir satu dekade, dari 2009 hingga 2018.
Pengalaman sebagai Sekda memberinya peran sentral dalam pengelolaan anggaran, perencanaan program, serta koordinasi lintas organisasi perangkat daerah. Pada Pilkada 2018, Maidi terjun ke gelanggang politik dan terpilih sebagai Wali Kota Madiun periode 2019–2024. Ia kemudian kembali memenangkan kontestasi Pilkada dan menjabat untuk periode 2025–2029, berpasangan dengan F. Bagus Panuntun.
Rincian Pihak yang Diamankan
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Selain Maidi, penyidik turut memeriksa Sekretaris Daerah Kota Madiun, Soeko Dwi Handiarto, yang menjalani pemeriksaan di Polresta Madiun.
Sementara itu, pihak-pihak lain yang turut diamankan diduga berasal dari kalangan pejabat pemerintah, kontraktor, serta perantara proyek, yang memiliki keterkaitan dengan dugaan aliran fee proyek dan dana CSR. KPK belum membeberkan secara rinci identitas maupun peran masing-masing pihak, dengan alasan proses hukum masih berjalan.
Dugaan Penyimpangan Dana Publik
OTT ini diduga berkaitan dengan praktik fee proyek, sebuah pola klasik korupsi di daerah, serta pemanfaatan dana CSR yang sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan pembangunan masyarakat. Keterlibatan dana CSR dalam perkara ini menambah dimensi baru, mengingat dana tersebut kerap luput dari pengawasan ketat anggaran negara.
KPK menegaskan memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Publik kini menunggu langkah lanjutan lembaga antirasuah tersebut, termasuk penetapan tersangka serta pengungkapan alur dugaan aliran dana yang menjadi inti perkara.

Ujian Integritas Pemerintahan Daerah
Kasus OTT Wali Kota Madiun kembali menegaskan bahwa integritas penyelenggara negara tetap menjadi pekerjaan rumah besar, khususnya di tingkat pemerintahan daerah. Dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
KPK menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Sementara itu, masyarakat menanti kejelasan hukum, sekaligus berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan anggaran dan dana publik benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat. (Yor)






