Yusril Minta Bripda MS Disidang Etik dan Pidana

Bripda MS (Ist)

Oknum Brimob Terancam 15 Tahun

JAKARTA, Matanews Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa anggota Brimob berinisial MS yang diduga menganiaya seorang anak hingga tewas di Tual, Maluku, harus menjalani dua proses hukum sekaligus: sidang kode etik kepolisian dan peradilan pidana di pengadilan umum.

“Pada prinsipnya, di negara hukum ini tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Pernyataan itu disampaikan menyusul kematian AT (14), seorang siswa madrasah tsanawiyah, yang diduga menjadi korban tindakan kekerasan oleh Bripda MS saat patroli cipta kondisi pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis.

Yusril
Yusril Ihza Mahendra (Ist)

Keprihatinan dan Teguran Moral

Yusril menyatakan keprihatinan mendalam atas wafatnya remaja tersebut. Ia menyebut peristiwa itu sebagai tragedi kemanusiaan yang tidak dapat dibenarkan dalam kerangka tugas kepolisian.

“Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas, yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri, sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya AT,” katanya.

Menurut dia, tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang anak mencederai prinsip dasar perlindungan hak asasi manusia. Polisi, tegasnya, adalah aparat negara yang diberi mandat untuk melindungi setiap jiwa, tanpa kecuali.

“Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen reformasi institusi kepolisian yang selama ini terus didorong melalui perbaikan pola rekrutmen, pendidikan, disiplin, serta sistem pengawasan internal.

Proses Hukum Berjalan

Kepolisian Resor Tual telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, memastikan bahwa Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Whansi, Sabtu (21/2/2026).

Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Yusril mengapresiasi langkah cepat yang diambil jajaran Polda Maluku dan Mabes Polri. Ia menilai permohonan maaf yang disampaikan institusi Polri mencerminkan sikap terbuka dan akuntabel.

“Saya melihat ada perubahan sikap yang lebih rendah hati dan responsif dalam menyikapi kasus-kasus seperti ini,” ujarnya.

Kronologi Peristiwa

Insiden bermula ketika personel Brimob melakukan patroli cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara sekitar pukul 02.00 WIT. Tim patroli awalnya berada di kawasan Mangga Dua, Langgur, sebelum bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Sekitar 10 menit setelah aparat turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Dalam situasi tersebut, Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat.

Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan AT. Remaja itu terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun, Langgur, untuk mendapatkan perawatan. Pada pukul 13.00 WIT, tim medis menyatakan korban meninggal dunia.

Peristiwa ini memicu perhatian publik dan desakan agar proses hukum berjalan transparan.

Reformasi Polri dalam Sorotan

Yusril menegaskan bahwa Komite Percepatan Reformasi Polri saat ini tengah memfinalisasi laporan akhir berisi pokok-pokok pikiran reformasi kelembagaan untuk disampaikan kepada Presiden. Kasus di Tual, menurutnya, menjadi pengingat bahwa reformasi bukan sekadar dokumen, melainkan keharusan yang harus terwujud dalam praktik.

“Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada wacana. Disiplin dan pengawasan harus diperkuat agar kepercayaan publik terjaga,” ujarnya.

Tragedi di Tual kini bukan hanya perkara pidana, melainkan juga cermin relasi antara kekuasaan negara dan hak warga, terutama anak-anak. Di tengah tuntutan akuntabilitas, publik menanti apakah proses etik dan pidana terhadap Bripda MS akan menjadi preseden penegakan hukum yang tegas dan setara—tanpa pandang bulu. (Yor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *