Ayah dan Anak Tiri Kompak Curi Uang Rp100 Juta di Muara Enim

Ayah dan Anak Tiri Kompak Gondol Rp100 Juta!

Kompak Gondol Rp100 Juta!

MUARA ENIM, Matanews – Kasus pencurian dengan pelaku ayah dan anak tiri mengguncang warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Keduanya kompak membobol rumah tetangga sendiri dan menggondol uang tunai Rp100 juta, Senin siang, (10/11/2025).

Kapolsek Rambang Lubai, AKP Afrinaldi, membenarkan bahwa pelaku adalah AS dan ayah tirinya, J (38). Keduanya kini telah diamankan dan mengakui perbuatannya.

“Setelah didalami, ternyata pelaku AS beraksi bersama ayah tirinya sendiri. Mereka membobol rumah tetangga di siang bolong,” kata Afrinaldi saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

Ayah dan Anak tiri
Ayah dan Anak Tiri Kompak Gondol Rp100 Juta!

Aksi Siang Bolong: Rumah Dikunci dari Dalam

Peristiwa bermula saat korban, Robi Yanto (38), pulang bersama istrinya dari Kota Baturaja sekitar pukul 13.30 WIB. Betapa terkejutnya mereka ketika mendapati pintu rumah terkunci dari dalam.

“Korban mendobrak pintu depan dan menemukan pintu belakang terbuka. Uang simpanannya sebesar Rp100 juta yang disimpan di lemari kamar sudah hilang,” jelas Afrinaldi.

Uang tersebut merupakan hasil jerih payah Robi dari usaha keluarga yang disimpan untuk kebutuhan anak-anaknya.

Pelaku Anak Tiri Diringkus Lebih Dulu

Setelah laporan masuk, tim penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya mendapat kabar bahwa AS telah tertangkap lebih dulu di Polsek Kalidoni, Palembang, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Dari interogasi awal, AS mengaku beraksi bersama ayah tirinya, J. Ia juga menyebutkan bahwa hasil curian dibagi dua,” ujar Afrinaldi.

Penggerebekan Tengah Malam

Berbekal pengakuan itu, tim Elang Lubai melakukan penggerebekan di rumah J di Desa Lecah pada Selasa dini hari (11/11/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.

“Pelaku J diamankan tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan, dia mengakui menerima bagian Rp50 juta dari hasil pencurian,” tutur Afrinaldi.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibeli dari hasil curian, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Yamaha Vino warna cokelat BG 3254 FAK
  • Satu televisi Polytron 32 inci
  • Satu speaker Dat
  • Satu lemari kaca warna kuning
  • Satu receiver K-Vision warna hitam

“Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Rambang Lubai untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” imbuh Afrinaldi.

Dijerat Pencurian dengan Pemberatan

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena melakukan tindak pidana bersama-sama.

“Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang ikut terlibat,” kata Afrinaldi.

Ironi Keluarga, Tamak Uang, Lupa Ikatan Darah

Kasus ini menyisakan kegetiran bagi warga Lecah. Aksi pencurian yang dilakukan oleh ayah dan anak tiri bukan hanya mencoreng nilai moral keluarga, tetapi juga menggambarkan bagaimana uang bisa meruntuhkan kepercayaan dan kasih dalam rumah tangga.

“Ini pelajaran bagi semua, bahwa keserakahan bisa membuat orang menipu bahkan darah daging sendiri,” ucap salah satu warga setempat dengan nada prihatin.(Zee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *