Ibu Tiri Pian Resmi Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Dugaan Kekerasan Berulang

Ibu Tiri Sari Mulyani (26) sebagai tersangka dalam kasus kematian Raditya Allibyan Fauzan (4) atau Pian, balita yang mengembuskan napas terakhirnya dengan tubuh penuh luka di RSUD

Bayi Penuh Luka, Ibu Tiri Jadi Tersangka 

BANDUNG, Matanews — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menetapkan Ibu Tiri Sari Mulyani (26) sebagai tersangka dalam kasus kematian Raditya Allibyan Fauzan (4) atau Pian, balita yang mengembuskan napas terakhirnya dengan tubuh penuh luka di RSUD Ujungberung, Kota Bandung. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif sejak laporan kematian Pian pada Sabtu, (22/11/2025).

“Sudah tersangka, dilakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, saat dikonfirmasi, Selasa, (25/11/2025)

Ibu
Ibu Tiri Sari Mulyani (26) sebagai tersangka dalam kasus kematian Raditya Allibyan Fauzan (4) atau Pian, balita yang mengembuskan napas terakhirnya dengan tubuh penuh luka di RSUD

Menurut Anton, Sari dilaporkan oleh ayah kandung Pian, beberapa jam setelah balita itu dinyatakan meninggal. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Sari yang sejak awal dianggap sebagai pihak yang paling memungkinkan mengetahui asal luka-luka di tubuh korban.

Pemeriksaan Kejiwaan Menunggu Tersangka

Setelah penahanan, penyidik berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Sari Mulyani. Langkah ini, kata Anton, merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memahami kondisi psikologis terlapor yang diduga melakukan kekerasan sistematis terhadap anak di bawah umur.

“Iya, pemeriksaan psikologis akan dilakukan,” kata Anton.

Autopsi Ungkap Luka Baru dan Lama

Dalam pemeriksaan sebelumnya, polisi mengungkap hasil autopsi yang memperlihatkan sejumlah luka di tubuh Pian. Luka-luka tersebut terdiri dari luka baru serta luka lama yang menunjukkan adanya riwayat kekerasan berulang.

“Ditemukan banyak luka-luka, baik luka baru maupun luka lama. Ada indikasi kuat kekerasan benda tumpul di bagian kepala, dahi, belakang kepala, serta sekujur tubuh tangan, kaki, hingga dada,” kata Anton.

Hasil pemeriksaan forensik itu memperkuat dugaan bahwa Pian mengalami tindak kekerasan sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit pada Jumat, (21/11/2025), dalam kondisi kritis.

Keluarga Minta Keadilan

Ibu kandung Pian, Titawati, menuntut agar pelaku mendapat hukuman setimpal. Ia berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan keadilan atas kematian anaknya.

“Kami dari keluarga hanya berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya dan undang-undang yang berlaku,” ujarnya.

Kronologi Kematian Balita Pian

Pian dilarikan ke RSUD Ujungberung pada Jumat, (21/11/2025), setelah mengalami kondisi tubuh yang penuh luka lebam. Upaya perawatan intensif tidak membuahkan hasil. Keesokan harinya, Sabtu, (22/11/2025), Pian dinyatakan meninggal dunia.

Penyidik menduga kekerasan terhadap Pian terjadi dalam durasi tertentu sebelum kematiannya. Luka-luka yang ditemukan pada tubuh korban mengindikasikan trauma akibat benda tumpul, termasuk benturan di kepala yang diduga menjadi penyebab utama kondisi kritisnya.(Zee)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *