Operasi Patuh 2026 Ditunda, Pelanggar Lalu Lintas Tetap Diburu
Ajak Pengendara Kolaka Tertib Lalin
KOLAKA, Matanews – Rencana pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026 resmi ditunda oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kendati demikian, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Kolaka tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Penundaan operasi berskala nasional tersebut dibenarkan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kolaka, IPTU Nicho Try Hardianto.
Menurut dia, keputusan penundaan dilakukan karena institusi kepolisian saat ini tengah memusatkan perhatian pada agenda internal Korps Bhayangkara yang berlangsung dalam waktu berdekatan dengan jadwal operasi.
“Operasi Patuh Anoa ditunda, nanti di bulan Juli baru akan dilaksanakan operasi,” kata Nicho saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (8/6).
Keputusan penundaan itu sempat memunculkan anggapan di tengah masyarakat bahwa aktivitas penertiban lalu lintas akan berkurang. Namun, Satlantas Polres Kolaka memastikan kondisi tersebut tidak akan terjadi.
Penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas tetap dilaksanakan melalui kegiatan rutin yang telah menjadi bagian dari tugas sehari-hari personel di lapangan.
Nicho menegaskan, penundaan Operasi Patuh bukan berarti aparat lalu lintas menghentikan pengawasan maupun penegakan hukum. Seluruh kegiatan penertiban yang selama ini berjalan tetap dilakukan guna menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus menciptakan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Polres Kolaka.
“Kami dari Satlantas Polres Kolaka tetap melaksanakan kegiatan penindakan rutin seperti biasa,” ujarnya.
Menurut dia, fokus penindakan saat ini diarahkan pada sejumlah pelanggaran yang dinilai memiliki dampak besar terhadap keselamatan pengguna jalan serta ketertiban masyarakat. Salah satunya adalah penggunaan knalpot brong atau bogar yang kerap menimbulkan kebisingan dan menjadi sumber keluhan warga.
Dalam beberapa bulan terakhir, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis masih ditemukan di sejumlah ruas jalan. Selain mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga dinilai melanggar ketentuan kendaraan bermotor yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain knalpot brong, Satlantas Polres Kolaka juga memberikan perhatian khusus terhadap kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Kendaraan dengan muatan berlebih maupun dimensi yang tidak sesuai standar dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Petugas bahkan mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah minibus yang kedapatan mengangkut penumpang dan barang melebihi kapasitas yang diperbolehkan. Dalam operasi rutin yang digelar di sejumlah titik, kendaraan tersebut langsung diamankan atau “dikandangkan” guna mencegah risiko kecelakaan yang lebih besar.
Praktik membawa barang maupun penumpang di atas atap kendaraan masih ditemukan di beberapa wilayah. Padahal, selain melanggar aturan, tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat menyebabkan penumpang terjatuh atau mengganggu keseimbangan kendaraan saat melaju di jalan raya.
Penindakan juga menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI). Pelanggaran ini masih menjadi salah satu temuan dominan dalam kegiatan patroli dan razia rutin yang dilakukan petugas.
Kepolisian menilai penggunaan helm merupakan salah satu faktor utama yang dapat meminimalkan risiko fatalitas saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
Oleh karena itu, kepatuhan masyarakat terhadap penggunaan helm terus menjadi perhatian dalam setiap kegiatan penegakan hukum maupun edukasi keselamatan berkendara.
Di sisi lain, razia knalpot brong tetap digelar secara berkala pada titik-titik yang dianggap rawan pelanggaran dan sering menjadi lokasi berkumpulnya kendaraan dengan spesifikasi tidak sesuai ketentuan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas berbagai laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising kendaraan.
Satlantas Polres Kolaka menegaskan bahwa seluruh bentuk pelanggaran yang ditemukan dalam kegiatan rutin tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penundaan Operasi Patuh tidak menghapus kewenangan petugas untuk melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Bagi pengendara yang melanggar, tilang tetap diberlakukan sesuai UU Lalu Lintas,” kata Nicho.
Dengan ditundanya Operasi Patuh 2026 hingga Juli mendatang, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menganggap situasi tersebut sebagai kesempatan untuk mengabaikan aturan berlalu lintas. Kepatuhan terhadap peraturan jalan raya tetap menjadi tanggung jawab setiap pengguna jalan demi keselamatan bersama.
Satlantas Polres Kolaka berharap masyarakat tetap melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, menghindari penggunaan knalpot brong, serta tidak mengoperasikan kendaraan dengan muatan berlebih.
Langkah-langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Kolaka.






