3 Tahun Sertifikat Tak Terbit, Pemenang Hadiah Rumah Kapolri Kecewa! Diduga Developer Bermain
Siapa yang bertanggungjawab?
JAKARTA, Matanews – Polemik dugaan keterlambatan penerbitan sertifikat rumah kembali mencuat. Ronal Regen, salah seorang pemenang hadiah rumah yang diberikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengaku hingga lebih dari tiga tahun belum menerima sertifikat hak atas rumah yang menjadi hadiahnya.
Kepada awak media pada Kamis (23/7/2026), Ronal mengatakan bahwa rumah yang diterimanya berada di kawasan Perumahan Cikarang Utama Residence (CUR) yang dikembangkan oleh PT Rania Putri Persada. Namun, menurutnya, sejak menerima rumah tersebut, dokumen sertifikat belum juga diserahkan oleh pihak pengembang.

Ronal mengaku telah berulang kali berupaya meminta penjelasan kepada pihak developer, baik dengan mendatangi kantor pengembang secara langsung maupun melalui komunikasi via WhatsApp. Dalam beberapa kesempatan, ia mengaku sempat bertemu dengan sejumlah pihak yang disebut bernama Totok, Wati, dan Yono.
Meski demikian, menurut Ronal, setiap kali meminta kepastian mengenai proses sertifikat, ia hanya menerima janji tanpa adanya kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya.
”Sudah hampir tiga tahun saya menunggu. Saya berkali-kali datang ke kantor developer untuk meminta penjelasan, tetapi yang saya dapatkan hanya janji-janji tanpa kepastian,” ujar Ronal.
Merasa tidak memperoleh kepastian, Ronal akhirnya membawa persoalan tersebut ke media dan memberitakan pengalamannya. Ia juga mengirimkan tautan pemberitaan tersebut kepada pihak developer sebagai bentuk penyampaian keluhannya.

Menurut Ronal, setelah pemberitaan tersebut mulai beredar, pihak developer menghubunginya dan mengajak untuk bertemu. Dalam pertemuan itu, kata Ronal, muncul tawaran agar rumah tersebut dijual kembali kepada pihak developer.
Ronal mengklaim bahwa dirinya diminta menghapus pemberitaan yang telah beredar di media sebagai bagian dari proses penyelesaian. Karena khawatir status hukum rumah tersebut tidak jelas dan berpotensi merugikan dirinya di kemudian hari, ia mengaku akhirnya menyetujui penjualan kembali unit rumah tersebut kepada developer.
”Saya terpaksa mengikuti keinginan mereka karena khawatir persoalan sertifikat tidak akan pernah selesai. Akhirnya rumah itu saya jual kembali kepada developer dan berita yang sudah tayang saya hapus sesuai permintaan mereka,” tuturnya.
Meski demikian, Ronal mengaku masih menyimpan rasa kecewa. Ia menilai permasalahan sertifikat tersebut telah merugikan dirinya sebagai penerima hadiah rumah dari Kapolri.
”Saya sebagai warga yang mendapatkan hadiah rumah dari Bapak Kapolri merasa sangat kecewa dan berharap mendapatkan keadilan,” katanya.
Tidak hanya itu, Ronal mengaku memperoleh informasi dari sejumlah penerima hadiah rumah lainnya yang disebut mengalami persoalan serupa. Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, masih terdapat beberapa penerima rumah yang juga belum menerima sertifikat hak milik.
Atas dasar itu, Ronal menduga terdapat praktik yang tidak semestinya dalam proses pengurusan sertifikat di lingkungan developer. Ia bahkan menduga adanya pungutan liar (pungli) maupun praktik penundaan penerbitan sertifikat sehingga penerima rumah terdorong menjual kembali unit mereka kepada pihak developer.
”Saya menduga ada permainan dalam pengurusan sertifikat, termasuk dugaan pungutan liar dan penundaan penerbitan sertifikat. Dugaan tersebut perlu diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ronal juga menduga keterlambatan penyerahan sertifikat dimanfaatkan untuk mendorong para penerima hadiah menjual rumah mereka dengan harga yang relatif murah kepada developer, sebelum kemudian dijual kembali kepada pihak lain dengan nilai yang lebih tinggi.
Menurutnya, dugaan tersebut diperkuat oleh informasi yang ia peroleh dari beberapa penerima rumah lainnya yang mengaku memilih menjual kembali rumah mereka karena kecewa belum memperoleh kepastian mengenai sertifikat.
Ronal menilai persoalan tersebut berpotensi mencoreng nama baik program pemberian hadiah rumah yang sebelumnya diserahkan oleh Kapolri kepada masyarakat. Beruntung, kata dia, selama dua tahun terakhir dirinya masih dapat menempati rumah tersebut meskipun sertifikat belum diterimanya.
Melalui media, Ronal berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialaminya. Ia meminta agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses pengurusan sertifikat di lingkungan developer.
”Saya berharap Bapak Kapolri dapat membantu mengusut persoalan ini. Jika memang ada pelanggaran atau pungutan liar, saya berharap pelakunya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rania Putri Persada selaku pengembang Perumahan Cikarang Utama Residence (CUR) belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas seluruh tuduhan dan dugaan yang disampaikan Ronal Regen. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Wly)






