Ketua Umum PERADIN Tekankan Integritas sebagai Fondasi Profesi Advokat
PERADIN: Jujur benteng terakhir advokat
JAKARTA, Matanews — Di tengah belantara hukum yang kerap diwarnai pragmatisme dan gesekan kepentingan, seruan moral kembali menggema dari pucuk pimpinan Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN). Advokat senior yang telah malang melintang di dunia hukum selama hampir setengah abad, Ropaun Rambe, melontarkan kritik sekaligus pengingat tajam mengenai hakikat dasar profesi pengacara yang kian tergerus zaman.
Bagi Ropaun, profesi advokat tidak pernah sekadar tentang memenangkan perkara di ruang sidang yang gaduh, melainkan tentang pertanggungjawaban moral yang melampaui batas-batas ruang pengadilan menembus dimensi kemanusiaan hingga pertanggungjawaban di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam pandangan Ropaun, profesi yang sejak dahulu disematkan predikat officium nobile atau profesi yang mulia ini menuntut keseimbangan mutlak antara kecakapan intelektual dalam memahami hukum dan keteguhan moral. Keberhasilan seorang pembela hukum tidak boleh diukur secara reduktif dari seberapa tebal pundi-pundi kekayaan atau seberapa panjang daftar kemenangan perkara yang diraih di atas penderitaan klien.
“Setiap advokat harus bertanggung jawab kepada Tuhan-Nya, kepada dirinya sendiri, serta kepada masyarakat dalam menjalankan tugas-tugasnya,” tegas Ropaun.

Reputasi: Aset Nan Mahal yang Tak Bisa Dibeli
Lebih jauh, pria yang juga dikenal sebagai penulis sejumlah literatur hukum ini menyoroti bahwa ujian terbesar seorang praktisi hukum modern bukanlah membuktikan keahlian bersilat lidah di hadapan majelis hakim. Tantangan terberat yang sesungguhnya adalah bagaimana merawat dan mempertahankan kepercayaan publik di tengah merosotnya marwah institusi penegak hukum secara keseluruhan.
Bagi seorang advokat, nama baik dan integritas adalah mahkota tertinggi. Reputasi tersebut tidak lahir dari instan, tidak pula dapat diwariskan dari generasi ke generasi, melainkan ditempa melalui konsistensi panjang dalam menegakkan keadilan yang berkeadaban.
“Modal utama advokat adalah nama. Kemajuan advokat adalah kejujuran. Keberhasilan advokat adalah pengabdian,” ujarnya mantap.
Ropaun memperingatkan, hilangnya kejujuran dalam setiap tindakan profesional akan serta-merta meruntuhkan fondasi kepercayaan masyarakat. Padahal, kepercayaan publik (public trust) merupakan nyawa kedua bagi eksistensi seorang advokat di dalam ekosistem peradilan yang bersih dan transparan.
Disiplin Administrasi dan Tanggung Jawab Sosial
Tidak hanya berbicara pada ranah filosofis dan etika makro, Ropaun juga menyoroti aspek teknis operasional yang kerap diabaikan oleh para advokat muda masa kini: kerapihan administrasi dan ketelitian berkas perkara. Menurutnya, profesionalisme seorang pembela hukum bermula dari hal-hal mendasar di atas meja kerja sebelum ia melangkah ke arena persidangan.
“Kerapihan administrasi advokat adalah awal kemajuan, sedangkan kelengkapan berkas adalah awal keberhasilan,” tuturnya.
Di tengah dinamika kebangsaan yang kompleks, PERADIN mengingatkan kembali agar seluruh anggotanya memposisikan diri sebagai pilar utama penegakan hukum yang independen. Advokat bukan sekadar profesi komersial untuk mencari penghidupan, melainkan elemen strategis negara hukum yang memikul tanggung jawab sosial untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil yang kerap terpinggirkan oleh struktur kekuasaan.
Melalui pesan moral yang mendalam ini, kepemimpinan PERADIN berharap agar keluarga besar organisasi advokat tertua di Indonesia tersebut senantiasa menjadikan integritas dan pengabdian tanpa batas sebagai kompas moral. Sebab, pada akhirnya, marwah seorang advokat tidak diukur dari seberapa lantang suaranya beretorika di ruang sidang, melainkan dari kejujuran dan ketulusan nurani yang diwujudkan dalam setiap langkah pengabdiannya. (Wly)






