Diduga Malpraktik, Klinik E.A.G di Pinang Dilaporkan Usai Pasien Meninggal

Diduga Malpraktik, Klinik E.A.G di Pinang Dilaporkan Usai Pasien Meninggal

Klinik E.A.G (Elon Abdul Gani) dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota

TANGERANG, Matanews Dugaan kelalaian medis menyeret sebuah klinik di kawasan Pinang, Kota Tangerang, ke ranah hukum. Klinik E.A.G (Elon Abdul Gani) dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota setelah seorang pasien, Karmila, meninggal dunia beberapa bulan usai menjalani pencabutan empat gigi sekaligus.

Kuasa hukum keluarga korban dari GLC & Partners Law Office And Mediator, Mutiara Anisa, S.H., mengatakan laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/318/II/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Februari 2026.

Menurut Mutiara, peristiwa bermula pada 7 Februari 2026, ketika Karmila datang ke Klinik E.A.G untuk memeriksakan kondisi giginya.

Setelah berkonsultasi dengan dokter gigi berinisial M, korban disebut langsung menjalani pencabutan empat gigi, yakni tiga gigi bagian bawah dan satu gigi bagian atas.

Masalah muncul setelah tindakan tersebut. Korban mengalami pembengkakan di leher sebelah kanan yang disebut terus membesar.

“Namun setelah pencabutan keempat gigi tersebut, muncul pembengkakan pada bagian leher sebelah kanan klien kami, yang kian hari tambah membesar,” ujar Mutiara.

Korban kemudian sempat menjalani pemeriksaan dan perawatan di sejumlah rumah sakit, termasuk RS Mandaya Karang Tengah. Namun kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya Karmila meninggal dunia pada 27 Mei 2026.

Klinik E.A.G
Diduga Malpraktik, Klinik E.A.G di Pinang Dilaporkan Usai Pasien Meninggal

Laporan Dinilai Belum Bergerak Tegas

Keluarga korban kemudian menempuh jalur hukum karena menilai terdapat kejanggalan yang perlu diusut secara menyeluruh.

Mutiara menyebut laporan polisi tersebut kini telah memasuki SP2HP keempat, tetapi pihaknya menilai belum terdapat tindak lanjut yang tegas sebagaimana diharapkan keluarga.

“Kami selaku kuasa hukum sudah membuka laporan polisi di Polres Metro Tangerang Kota pada tanggal 10 Februari 2026. Saat ini pelaporan kami sudah masuk tahap SP2HP yang keempat dan belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian secara tegas,” kata Mutiara.

Selain melalui kepolisian, pihak kuasa hukum juga mengaku telah mengajukan pengaduan melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP). Namun, Mutiara mengaku kecewa terhadap proses dan hasil pemeriksaan tersebut.

Klinik E.A.G
Diduga Malpraktik, Klinik E.A.G di Pinang Dilaporkan Usai Pasien Meninggal

Mediasi Buntu

Upaya penyelesaian melalui mediasi juga telah dilakukan antara pihak keluarga dengan dokter maupun klinik. Namun, menurut kuasa hukum, mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu maupun penyelesaian yang diharapkan.

“Kami sebelumnya telah melakukan mediasi untuk mendapatkan itikad baik dari pihak klinik maupun dokter. Namun tidak ada itikad baik untuk klien kami selaku pasien,” ujarnya.

Karena itu, keluarga memilih melanjutkan proses hukum dan meminta kepolisian mengusut perkara tersebut secara serius.

Mutiara berharap polisi tidak hanya memeriksa laporan secara administratif, tetapi membedah seluruh rangkaian peristiwa—mulai dari kondisi korban sebelum tindakan, prosedur pencabutan empat gigi, munculnya pembengkakan, penanganan lanjutan di rumah sakit hingga penyebab kematian korban.

“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti secara tegas untuk memberikan keadilan terhadap klien kami seadil-adilnya,” pungkasnya.

Klinik E.A.G
Diduga Malpraktik, Klinik E.A.G di Pinang Dilaporkan Usai Pasien Meninggal

Kausalitas Kematian Menunggu Pembuktian

Kasus ini menjadi sorotan karena tindakan pencabutan gigi yang lazim dilakukan justru diikuti komplikasi serius hingga pasien meninggal dunia.

Namun, dugaan malpraktik maupun kelalaian medis belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum terdapat pembuktian medis dan proses hukum yang sah. Hubungan sebab-akibat antara tindakan medis dan kematian korban juga perlu dipastikan melalui pemeriksaan ahli, rekam medis, serta bukti-bukti lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Klinik E.A.G maupun dokter yang disebut dalam keterangan kuasa hukum belum memberikan konfirmasi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak klinik dan dokter untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. (Wly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *